NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP dibutuhkan bagi siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Lalu, siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
1. Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih wajib memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Warga Negara Asing
Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan terakhir juga wajib memiliki NPWP. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Pengusaha
Pengusaha yang menjalankan usaha di Indonesia juga wajib memiliki NPWP. Pengusaha di sini meliputi perorangan maupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak. Pengusaha yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
4. Penerima Penghasilan
Penerima penghasilan yang memiliki penghasilan bruto di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. Batas PTKP saat ini adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.
5. Pemilik Rekening Bank
Pemilik rekening bank yang melakukan transaksi di atas Rp 1 miliar dalam satu tahun kalender juga wajib memiliki NPWP. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
6. Pemilik Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki nilai kendaraan di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang Bernilai Tinggi.
7. Pemilik Properti
Pemilik properti yang memiliki nilai properti di atas Rp 20 miliar wajib memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.
8. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha yang terdaftar sebagai PKP wajib memiliki NPWP. PKP yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
9. Pekerja Lepas
Pekerja lepas yang memiliki penghasilan tetap di atas batas PTKP juga wajib memiliki NPWP. Batas PTKP untuk pekerja lepas saat ini adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
10. Pemegang Izin Usaha
Pemegang izin usaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu juga wajib memiliki NPWP. Kegiatan usaha yang dimaksud antara lain jasa konstruksi, jasa perbankan, jasa asuransi, dan jasa hukum.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak wajib memiliki NPWP. Kewajiban memiliki NPWP ini penting untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, memiliki NPWP juga dapat memberikan akses ke berbagai fasilitas dan layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, jika Anda memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, segera daftarkan diri Anda sebagai wajib pajak dan miliki NPWP. Jangan lupa untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administratif dan pidana.