Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab

Posted on

Islam mengajarkan tentang hubungan keluarga yang sangat penting dan harus dijaga. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah dengan menetapkan siapa saja yang termasuk mahram dalam hubungan darah atau hubungan nasab. Mahram adalah orang yang dilarang menikah satu sama lain karena hubungan keluarga yang terlalu dekat.

Hubungan Darah

Dalam Islam, ada beberapa jenis hubungan darah yang membuat seseorang menjadi mahram. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Ayah

Ayah adalah mahram bagi anak perempuan dan anak laki-laki. Oleh karena itu, seorang ayah tidak boleh menikahi anaknya.

2. Ibu

Ibu juga termasuk mahram bagi anak perempuan dan anak laki-laki. Artinya, seorang anak tidak boleh menikahi ibunya.

3. Kakek dan Nenek

Kakek dan nenek juga termasuk mahram bagi cucu-cucunya. Oleh karena itu, seorang kakek atau nenek tidak boleh menikahi cucunya.

4. Saudara Kandung

Saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, juga termasuk mahram. Artinya, seorang saudara tidak boleh menikahi saudaranya.

Pos Terkait:  Konsep Integrasi antara Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni: Apa dan Bagaimana Penerapannya

5. Anak Kandung

Anak kandung juga termasuk mahram bagi orang tua. Seorang ayah atau ibu tidak boleh menikahi anak kandungnya.

6. Cucu Kandung

Cucu kandung juga termasuk mahram bagi kakek dan nenek. Seorang kakek atau nenek tidak boleh menikahi cucu kandungnya.

Hubungan Nasab

Selain hubungan darah, ada beberapa jenis hubungan nasab yang membuat seseorang menjadi mahram. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Suami Istri

Suami istri juga termasuk mahram satu sama lain. Artinya, seorang suami tidak boleh menikahi istri saudaranya.

2. Mertua

Mertua juga termasuk mahram bagi menantu, baik menantu perempuan maupun menantu laki-laki. Oleh karena itu, seorang mertua tidak boleh menikahi menantunya.

3. Anak Tiri

Anak tiri juga termasuk mahram bagi ayah atau ibu tiri. Oleh karena itu, seorang ayah atau ibu tiri tidak boleh menikahi anak tirinya.

4. Saudara Tiri

Saudara tiri juga termasuk mahram bagi saudara kandung dari ayah atau ibu yang berbeda. Misalnya, seorang anak dari ayah yang berbeda dengan ayah saudaranya, atau anak dari ibu yang berbeda dengan ibu saudaranya.

Penutup

Dalam Islam, hubungan keluarga sangat penting dan harus dijaga. Oleh karena itu, Islam menetapkan siapa saja yang termasuk mahram dalam hubungan darah atau hubungan nasab. Dengan mengetahui siapa saja yang termasuk mahram, kita dapat menjaga hubungan keluarga dengan baik dan menghindari perkawinan yang tidak sah.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *