RDL No. 2 merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2019. Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Apa itu RDL No. 2?
RDL No. 2 merupakan kependekan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada Penyediaan Rumah Swadaya. Kebijakan ini diumumkan pada tanggal 16 Januari 2019.
RDL No. 2 memberikan perubahan pada beberapa aturan yang terkait dengan program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam penyediaan rumah swadaya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas rumah yang dibangun dan juga mempercepat proses pembangunan rumah.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari RDL No. 2?
Program bantuan pemerintah untuk MBR dalam penyediaan rumah swadaya yang diatur oleh RDL No. 2 ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Selain itu, keluarga tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan seperti belum memiliki rumah dan tidak sedang menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
Dalam program ini, Pemerintah memberikan bantuan berupa uang muka pembangunan (down payment) sebesar 10% dari harga rumah yang dibangun. Selanjutnya, sisa pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan selama 10 tahun dengan bunga rendah.
Apa Saja Perubahan yang Terjadi Setelah Diterbitkannya RDL No. 2?
Setelah diterbitkannya RDL No. 2, terjadi beberapa perubahan yang signifikan dalam program bantuan pemerintah untuk MBR dalam penyediaan rumah swadaya. Berikut ini beberapa perubahan tersebut:
1. Pemilihan Pengembang
Dalam program ini, pengembang yang mendapatkan bantuan dari pemerintah haruslah pengembang yang terdaftar pada Kementerian PUPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar.
2. Proses Pembangunan
Setelah RDL No. 2 diterbitkan, proses pembangunan rumah menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini dikarenakan adanya perubahan aturan yang memungkinkan pengembang untuk memilih metode pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
3. Kualitas Bangunan
Dalam RDL No. 2, terdapat aturan yang mengatur tentang kualitas bangunan yang harus dipenuhi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun memenuhi standar kualitas yang baik dan aman bagi penghuninya.
4. Bunga Rendah
Dalam program bantuan ini, Pemerintah memberikan bunga yang rendah untuk cicilan selama 10 tahun. Hal ini bertujuan untuk membantu keluarga MBR dalam proses pembayaran sehingga mereka tidak terbebani oleh bunga yang tinggi.
Apa Saja Keuntungan Mengikuti Program Bantuan Pemerintah Ini?
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh keluarga MBR yang mengikuti program bantuan pemerintah dalam penyediaan rumah swadaya. Berikut ini beberapa keuntungannya:
1. Rumah Yang Layak Huni
Dalam program ini, keluarga MBR akan mendapatkan rumah yang layak huni dengan kualitas yang baik dan aman. Hal ini tentunya akan membuat mereka merasa lebih nyaman dan tenang dalam tinggal di rumah tersebut.
2. Pembayaran yang Mudah
Dalam program ini, keluarga MBR akan mendapatkan bantuan uang muka dan cicilan yang mudah untuk dibayarkan. Hal ini akan membantu mereka dalam proses pembayaran sehingga tidak terbebani oleh tagihan yang tinggi.
3. Bunga Rendah
Dalam program ini, keluarga MBR akan mendapatkan bunga yang rendah untuk cicilan selama 10 tahun. Hal ini akan membuat mereka lebih mudah dalam proses pembayaran dan tidak terbebani oleh bunga yang tinggi.
4. Meningkatkan Kualitas Hidup
Dengan memiliki rumah yang layak huni, keluarga MBR akan merasa lebih nyaman dan tenang. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ingin Mengikuti Program Bantuan Pemerintah Ini?
Jika ingin mengikuti program bantuan pemerintah dalam penyediaan rumah swadaya, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut ini beberapa langkahnya:
1. Cek Persyaratan
Sebelum mengikuti program ini, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pastikan bahwa Anda memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan dan belum memiliki rumah.
2. Cari Informasi
Cari informasi mengenai pengembang yang terdaftar pada Kementerian PUPR. Pastikan bahwa pengembang tersebut memiliki kualitas yang baik dan dapat dipercaya.
3. Daftar
Daftar pada pengembang yang terdaftar pada Kementerian PUPR dan ikuti proses pengajuan bantuan. Pastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
4. Tunggu Pengumuman
Tunggu pengumuman dari pengembang mengenai hasil pengajuan bantuan Anda. Jika diterima, pastikan untuk membaca dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam program bantuan pemerintah ini.
Kesimpulan
RDL No. 2 merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Indonesia. Kebijakan ini memberikan perubahan pada program bantuan pemerintah untuk MBR dalam penyediaan rumah swadaya. Dengan mengikuti program ini, keluarga MBR dapat mendapatkan rumah yang layak huni dengan kualitas yang baik dan aman. Selain itu, mereka juga dapat memperoleh pembayaran yang mudah dan bunga yang rendah. Jadi, bagi keluarga MBR yang ingin memiliki rumah, program bantuan pemerintah ini bisa menjadi pilihan yang tepat.