Mahkamah Internasional (ICJ) adalah lembaga pengadilan internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara yang terjadi di seluruh dunia. ICJ didirikan pada tahun 1945 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Sebagai pengadilan internasional, ICJ hanya dapat memeriksa sengketa yang diajukan oleh negara-negara atau organisasi internasional tertentu. Berikut adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional
1. Negara-negara
Setiap negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau yang telah menandatangani Statuta Mahkamah Internasional dapat mengajukan perkara ke ICJ. Namun, sebelum mengajukan perkara, negara-negara tersebut harus memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ.
Yurisdiksi adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh ICJ untuk memutuskan suatu sengketa. Jika negara tidak memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ, maka ICJ tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan oleh negara tersebut.
2. Organisasi Internasional
Selain negara-negara, organisasi internasional juga dapat mengajukan perkara ke ICJ. Organisasi internasional yang memiliki yurisdiksi adalah organisasi internasional yang telah menandatangani Statuta Mahkamah Internasional.
Contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan organisasi internasional yang memiliki yurisdiksi untuk mengajukan perkara ke ICJ.
3. Individu
Individu atau orang perorangan tidak dapat mengajukan perkara secara langsung ke ICJ. Namun, dalam beberapa kasus, individu dapat mengajukan permohonan pendapat hukum (advisory opinion) ke ICJ.
Permohonan pendapat hukum adalah permohonan yang diajukan oleh negara atau organisasi internasional untuk mendapatkan pendapat atau nasihat hukum dari ICJ mengenai suatu masalah hukum internasional yang sedang dihadapi.
4. Negara yang Tidak Menjadi Anggota PBB
Sebuah negara yang tidak menjadi anggota PBB atau tidak menandatangani Statuta Mahkamah Internasional juga dapat mengajukan perkara ke ICJ jika negara tersebut telah memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ.
Contohnya adalah Taiwan yang bukan anggota PBB namun telah menandatangani Persetujuan Pertahanan Bersama antara Amerika Serikat dan Taiwan. Dalam persetujuan tersebut, Taiwan setuju untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antara Taiwan dan Amerika Serikat.
5. Negara yang Tidak Memberikan Persetujuan untuk Tunduk pada Yurisdiksi ICJ
Jika suatu negara tidak memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ, maka negara tersebut tidak dapat mengajukan perkara ke ICJ. Namun, negara tersebut masih dapat meminta ICJ untuk memberikan pendapat hukum mengenai suatu masalah hukum internasional yang sedang dihadapi.
Contohnya adalah Israel yang tidak memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ namun masih dapat meminta pendapat hukum dari ICJ mengenai dinding pemisah (separation wall) yang dibangun oleh Israel di Tepi Barat.
Kesimpulan
Mahkamah Internasional adalah lembaga pengadilan internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara atau organisasi internasional tertentu. Pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah negara-negara yang menjadi anggota PBB atau telah menandatangani Statuta Mahkamah Internasional, organisasi internasional yang memiliki yurisdiksi, individu yang mengajukan permohonan pendapat hukum, negara yang telah memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ, dan negara yang meminta pendapat hukum dari ICJ meskipun tidak memberikan persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ.