Perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan adanya peristiwa yang cukup penting dalam sejarah Indonesia. Peristiwa tersebut adalah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia membutuhkan dasar negara yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Awal Mula Perumusan Dasar Negara Indonesia
Pada awalnya, perumusan dasar negara Indonesia dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk oleh Soekarno dan Hatta. PPKI kemudian membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertugas untuk membuat konsep dasar negara Indonesia.
Konsep dasar negara Indonesia yang dibuat oleh BPUPKI kemudian dibahas dan disempurnakan oleh PPKI dalam Sidang BPUPKI ke-2 pada tanggal 10 Juli 1945. Pada saat itu, terdapat 5 aliran pemikiran dalam pembahasan konsep dasar negara, yaitu aliran Islam, Nasionalis, Kristen, Komunis, dan Konservatif.
Isi Konsep Dasar Negara Indonesia
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, konsep dasar negara Indonesia akhirnya disepakati. Isi konsep dasar negara Indonesia terdiri dari 3 aspek, yaitu:
- Aspek Ketuhanan
- Aspek Kemanusiaan
- Aspek Kerakyatan
Aspek Ketuhanan
Aspek ketuhanan dalam konsep dasar negara Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara Indonesia.
Aspek Kemanusiaan
Aspek kemanusiaan dalam konsep dasar negara Indonesia mengakui bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat yang sama. Hal ini terlihat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Aspek Kerakyatan
Aspek kerakyatan dalam konsep dasar negara Indonesia mengakui bahwa kekuasaan tertinggi di negara Indonesia berada pada rakyat. Hal ini terlihat dalam Pasal 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan berdasarkan atas kedaulatan rakyat”.
Pengesahan Dasar Negara Indonesia
Setelah konsep dasar negara Indonesia disepakati, BPUPKI kemudian membentuk PPKI yang bertugas untuk mengesahkan konsep dasar negara menjadi UUD 1945. Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 disahkan pada saat itu juga.
UUD 1945 kemudian menjadi dasar negara Indonesia sampai saat ini. UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali disahkan, namun konsep dasar negara Indonesia yang terkandung di dalamnya tetap sama.
Kesimpulan
Perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan adanya peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, yaitu proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Konsep dasar negara Indonesia kemudian disepakati melalui proses pembahasan yang panjang oleh BPUPKI dan PPKI. Konsep dasar negara Indonesia terdiri dari 3 aspek, yaitu aspek ketuhanan, kemanusiaan, dan kerakyatan. Konsep dasar negara Indonesia kemudian dijadikan UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia sampai saat ini.