Jika Anda sedang belajar hukum, Anda pasti sering mendengar kata-kata “de facto” dan “de jure”. Namun, apakah Anda tahu apa arti dari kedua istilah ini? Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara de facto dan de jure.
Apa itu De Facto?
De facto berarti sesuatu yang sebenarnya terjadi atau ada. Dalam konteks hukum, de facto mengacu pada situasi di mana sesuatu terjadi secara faktual, meskipun tidak diakui secara resmi oleh pihak berwenang.
Sebagai contoh, dalam beberapa negara, pernikahan yang tidak diakui oleh pemerintah tetap dianggap sebagai pernikahan de facto. Ini berarti bahwa meskipun pihak berwenang tidak mengakui pernikahan tersebut secara resmi, pasangan tersebut tetap dianggap sebagai pasangan yang sah.
Apa itu De Jure?
De jure berarti sesuatu yang diakui oleh hukum atau hukum yang sah. Dalam konteks hukum, de jure mengacu pada situasi di mana sesuatu diakui secara resmi oleh pihak berwenang.
Sebagai contoh, jika sebuah negara mengakui pernikahan antara dua orang yang dilakukan secara sah, maka pernikahan tersebut dianggap de jure. Ini berarti bahwa pasangan tersebut diakui sebagai pasangan yang sah secara resmi oleh pihak berwenang.
Perbedaan Antara De Facto dan De Jure
Perbedaan utama antara de facto dan de jure adalah bahwa de facto mengacu pada situasi yang terjadi secara faktual, meskipun tidak diakui secara resmi oleh pihak berwenang, sedangkan de jure mengacu pada situasi yang diakui secara resmi oleh pihak berwenang.
Dalam banyak kasus, de facto dan de jure dapat terjadi secara bersamaan. Sebagai contoh, dalam beberapa negara, pernikahan yang dilakukan tanpa izin pemerintah tetap dianggap de facto, meskipun tidak diakui secara de jure. Namun, dalam kasus lain, de facto dan de jure dapat berbeda secara signifikan.
Sebagai contoh, dalam beberapa negara, homoseksualitas dianggap de facto ilegal, meskipun tidak diakui secara de jure. Ini berarti bahwa meskipun hukum tidak secara resmi mengkriminalisasi homoseksualitas, praktik tersebut tetap dianggap ilegal secara faktual oleh masyarakat dan pihak berwenang.
Contoh Lain dari De Facto dan De Jure
Contoh lain dari de facto dan de jure adalah:
- Di beberapa negara, monarki mungkin dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang de jure, meskipun kekuasaan sebenarnya dipegang oleh dewan atau parlemen.
- Di beberapa negara, bahasa resmi mungkin diakui secara de jure, tetapi bahasa yang digunakan sehari-hari mungkin berbeda secara de facto.
- Di beberapa negara, pemilu mungkin diadakan secara de jure, tetapi hasil pemilu mungkin tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya secara de facto.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum, de facto dan de jure mengacu pada situasi yang berbeda. De facto mengacu pada situasi yang terjadi secara faktual, tetapi mungkin tidak diakui secara resmi oleh pihak berwenang, sedangkan de jure mengacu pada situasi yang diakui secara resmi oleh pihak berwenang. Dalam banyak kasus, de facto dan de jure dapat terjadi secara bersamaan, tetapi dalam beberapa kasus, mereka dapat berbeda secara signifikan.