Penyimpangan Konstitusi pada Masa Orde Baru Lama RIS

Posted on

Pada masa Orde Baru Lama RIS, terjadi banyak penyimpangan konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena adanya kekuasaan yang berlebihan yang dimiliki oleh pemerintah pada saat itu.

Penyimpangan Konstitusi Pertama: Penghapusan Konstitusi RIS

Penyimpangan konstitusi yang pertama terjadi pada saat penghapusan Konstitusi RIS oleh pemerintah. Konstitusi RIS merupakan konstitusi yang telah disepakati oleh seluruh negara bagian yang ada di Indonesia pada saat itu.

Namun, pada tahun 1959, pemerintah melakukan penghapusan konstitusi RIS dan menggantinya dengan UUD 1945. Hal ini dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

Akibat dari penghapusan konstitusi RIS ini, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang cukup signifikan. Hal ini juga merupakan awal dari terjadinya penyimpangan konstitusi pada masa Orde Baru Lama RIS.

Pos Terkait:  10 Peluang atau Propek Kerja Teknik Elektronika

Penyimpangan Konstitusi Kedua: Pembatasan Kebebasan Pers

Penyimpangan konstitusi selanjutnya terjadi pada saat pemerintah melakukan pembatasan terhadap kebebasan pers. Hal ini dilakukan dengan cara memberlakukan aturan-aturan yang menghambat kebebasan pers.

Banyak media massa yang diberikan ancaman dan intimidasi oleh pemerintah pada saat itu. Hal ini berdampak pada terbatasnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pembatasan kebebasan pers ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Penyimpangan Konstitusi Ketiga: Penangkapan Aktivis dan Pembatasan Kebebasan Berserikat

Pada masa Orde Baru Lama RIS, pemerintah juga melakukan penangkapan terhadap aktivis yang dianggap sebagai pengganggu ketertiban. Hal ini dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan konstitusi.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan aturan yang membatasi kebebasan berserikat. Hal ini dilakukan dengan cara membatasi jumlah anggota dalam sebuah organisasi dan melarang organisasi yang dianggap sebagai pengganggu ketertiban.

Penangkapan aktivis dan pembatasan kebebasan berserikat ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Penyimpangan Konstitusi Keempat: Penggunaan Kekuasaan Secara Arbitrer

Penyimpangan konstitusi selanjutnya terjadi pada saat pemerintah menggunakan kekuasaannya secara arbitrer. Hal ini terjadi pada saat pemerintah mempergunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pos Terkait:  Contoh Kebutuhan Sekunder: Memenuhi Kebutuhan yang Lebih dari Sekadar Kehidupan

Akibat dari penggunaan kekuasaan secara arbitrer ini, terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat secara luas.

Penggunaan kekuasaan secara arbitrer merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Penyimpangan Konstitusi Kelima: Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyimpangan konstitusi lainnya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini terjadi pada saat pemerintah melakukan tindakan yang merugikan hak asasi manusia seperti penyiksaan dan penghilangan paksa.

Pelanggaran hak asasi manusia ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan internasional.

Penyimpangan Konstitusi Keenam: Pemalsuan Hasil Pemilu

Penyimpangan konstitusi selanjutnya terjadi pada saat pemerintah melakukan pemalsuan hasil pemilu untuk memenangkan pihak tertentu. Hal ini dilakukan dengan cara memanipulasi data dan mempengaruhi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pemilu.

Pemalsuan hasil pemilu ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Penyimpangan Konstitusi Ketujuh: Penggunaan Kekuasaan Militer untuk Tujuan Politik

Penyimpangan konstitusi selanjutnya terjadi pada saat pemerintah menggunakan kekuasaan militer untuk tujuan politik. Hal ini dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuasaan militer untuk memperkuat posisi politik pemerintah.

Pos Terkait:  Ideologi Fasisme: Pengertian, Unsur, Sifat, dan Tujuan

Penggunaan kekuasaan militer untuk tujuan politik ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Penyimpangan Konstitusi Terakhir: Penghapusan Ketetapan MPR

Penyimpangan konstitusi terakhir terjadi pada saat pemerintah melakukan penghapusan ketetapan MPR. Ketetapan MPR merupakan aturan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengatur hukum dan tata tertib dalam pemerintahan.

Penghapusan ketetapan MPR oleh pemerintah dapat merugikan masyarakat secara luas dan merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Kesimpulan

Dari beberapa penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa Orde Baru Lama RIS, dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah untuk memperkuat posisi politiknya telah mengorbankan hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperhatikan dan menjaga konstitusi sebagai dasar hukum yang mengatur tata tertib dalam pemerintahan. Dengan menjaga konstitusi, kita dapat mencegah terjadinya penyimpangan konstitusi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru Lama RIS.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *