Banyak orang mungkin tidak terlalu familiar dengan istilah ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hukum, terutama dalam hal kewarganegaraan. Berikut ini adalah pengertian dari kedua istilah tersebut beserta perbedaannya.
Pengertian Ius Soli
Ius soli berasal dari bahasa Latin yang berarti “hak tanah”. Dalam konteks hukum, ius soli adalah suatu prinsip yang menentukan bahwa seseorang berhak menjadi warga negara suatu negara jika ia lahir di wilayah negara tersebut. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
Prinsip ius soli biasanya diterapkan di negara-negara Amerika Serikat dan Amerika Latin. Misalnya, seseorang yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis menjadi warga negara AS meskipun orangtuanya bukan warga negara AS.
Pengertian Ius Sanguinis
Ius sanguinis juga berasal dari bahasa Latin yang berarti “hak darah”. Dalam konteks hukum, ius sanguinis adalah suatu prinsip yang menentukan bahwa seseorang berhak menjadi warga negara suatu negara jika ia memiliki hubungan darah dengan warga negara negara tersebut. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya.
Prinsip ius sanguinis biasanya diterapkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Italia. Misalnya, seorang anak yang lahir di luar negeri dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan Jerman secara otomatis menjadi warga negara Jerman.
Perbedaan Ius Soli dan Ius Sanguinis
Perbedaan utama antara ius soli dan ius sanguinis terletak pada faktor yang menentukan kewarganegaraan seseorang. Jika ius soli menentukan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya, maka ius sanguinis menentukan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya.
Hal ini dapat mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan seseorang, terutama dalam hal hak dan kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, di negara yang menganut prinsip ius soli, anak-anak yang lahir dari imigran ilegal secara otomatis menjadi warga negara, sedangkan di negara yang menganut prinsip ius sanguinis, anak-anak tersebut tidak akan memiliki hak kewarganegaraan meskipun mereka lahir di negara tersebut.
Perbedaan antara ius soli dan ius sanguinis juga dapat memengaruhi kebijakan imigrasi suatu negara. Negara yang menganut prinsip ius soli mungkin akan lebih cenderung mengizinkan imigrasi, karena anak-anak yang dilahirkan dari imigran ilegal akan menjadi warga negara. Sementara itu, negara yang menganut prinsip ius sanguinis mungkin akan lebih sulit dalam memberikan kewarganegaraan kepada imigran, karena kewarganegaraan ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya.
Kesimpulan
Dalam hukum, ius soli dan ius sanguinis adalah dua prinsip yang berbeda dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Ius soli menentukan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya, sedangkan ius sanguinis menentukan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya. Perbedaan ini dapat mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan seseorang, terutama dalam hal hak dan kebijakan pemerintah.