Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki nama resmi yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI merupakan negara yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. NKRI juga terdiri dari berbagai macam suku, agama, bahasa, dan budaya yang berbeda-beda.
Pengertian NKRI
NKRI adalah sebuah negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bahasa, dan budaya yang berbeda-beda. Selain itu, NKRI juga memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari berbagai pulau.
NKRI didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta di Jakarta.
Fungsi NKRI
Fungsi NKRI adalah sebagai berikut:
- Memelihara keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
- Menjaga kedaulatan negara
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar
- Menjamin kesejahteraan rakyat
Tugas NKRI
Tugas NKRI adalah sebagai berikut:
- Mengurus dan memajukan kepentingan negara
- Melindungi seluruh rakyat Indonesia dan kepentingan negara
- Menyelenggarakan pemerintahan negara
- Menjaga ketertiban dan keamanan dalam negara
- Menjaga hubungan internasional dengan negara-negara lain
- Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara
Tujuan NKRI
Tujuan NKRI adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan tersebut dijabarkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
- Mewujudkan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Menegakkan keadilan sosial
- Menjamin kebebasan yang merdeka bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam mencapai tujuan tersebut, NKRI memiliki berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program pendidikan, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
NKRI merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bahasa, dan budaya yang berbeda-beda. Fungsi NKRI adalah untuk memelihara keutuhan wilayah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar, dan menjamin kesejahteraan rakyat. Tugas NKRI adalah untuk mengurus dan memajukan kepentingan negara, melindungi seluruh rakyat Indonesia dan kepentingan negara, menyelenggarakan pemerintahan negara, menjaga ketertiban dan keamanan dalam negara, menjaga hubungan internasional dengan negara-negara lain, dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Tujuan NKRI adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.