Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda kegiatan di lingkungan kampus. BEM berperan dalam mengkoordinasikan dan mengatur segala aktivitas yang berhubungan dengan mahasiswa di kampus.
Secara umum, BEM terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
1. Ketua BEM
Ketua BEM adalah pemimpin dari seluruh anggota BEM. Tugas utamanya adalah memimpin rapat, koordinasi, serta menentukan kebijakan dan strategi BEM dalam menjalankan tugasnya.
2. Wakil Ketua BEM
Wakil Ketua BEM bertanggung jawab dalam menggantikan Ketua BEM jika Ketua BEM sedang tidak bisa menjalankan tugasnya. Wakil Ketua BEM juga berperan sebagai koordinator dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Ketua BEM.
3. Sekretaris BEM
Sekretaris BEM memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif BEM, seperti membuat laporan, menyimpan arsip, dan mengatur jadwal rapat. Selain itu, Sekretaris BEM juga bertanggung jawab dalam menghubungkan BEM dengan pihak luar kampus.
4. Bendahara BEM
Bendahara BEM bertanggung jawab dalam mengatur keuangan BEM. Tugas utamanya adalah mengatur pemasukan dan pengeluaran serta membuat laporan keuangan secara berkala.
5. Divisi-Divisi BEM
Divisi-divisi BEM terdiri dari beberapa bagian, seperti Divisi Kajian, Divisi Hubungan Masyarakat, Divisi Olahraga, dan lain-lain. Tugas dari masing-masing divisi adalah melakukan kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.
6. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah badan legislatif yang berperan sebagai pengawas dan penyeimbang kebijakan BEM dalam menjalankan tugasnya. DPM memiliki hak untuk memberikan saran dan kritik terhadap kebijakan BEM.
Dalam menjalankan tugasnya, BEM memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Pengawasan
BEM berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh organisasi dan badan-badan kemahasiswaan di kampus. Hal ini dilakukan agar tujuan dan visi dari organisasi dan badan-badan kemahasiswaan tersebut dapat tercapai dengan baik.
2. Fungsi Koordinasi
BEM bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan segala kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa di kampus. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
3. Fungsi Pemberdayaan
BEM berperan dalam memberdayakan mahasiswa agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang ada di kampus. Dengan memberdayakan mahasiswa, diharapkan mahasiswa dapat berkontribusi dalam memajukan kampus serta masyarakat sekitarnya.
4. Fungsi Advokasi
BEM berperan dalam melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa di kampus. Hal ini dilakukan agar kepentingan mahasiswa dapat terwakili dengan baik.
Secara umum, BEM berperan dalam menjalankan roda kegiatan di lingkungan kampus. Dalam menjalankan tugasnya, BEM memiliki beberapa bagian dan fungsi yang harus dilakukan dengan baik agar tujuan dan visi BEM dapat tercapai dengan baik.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih memahami tentang pengertian Badan Eksekutif Mahasiswa di kampus. Terima kasih sudah membaca.