Pengertian Badan Eksekutif Mahasiswa

Posted on

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda kegiatan di lingkungan kampus. BEM berperan dalam mengkoordinasikan dan mengatur segala aktivitas yang berhubungan dengan mahasiswa di kampus.

Secara umum, BEM terdiri atas beberapa bagian, yaitu:

1. Ketua BEM

Ketua BEM adalah pemimpin dari seluruh anggota BEM. Tugas utamanya adalah memimpin rapat, koordinasi, serta menentukan kebijakan dan strategi BEM dalam menjalankan tugasnya.

2. Wakil Ketua BEM

Wakil Ketua BEM bertanggung jawab dalam menggantikan Ketua BEM jika Ketua BEM sedang tidak bisa menjalankan tugasnya. Wakil Ketua BEM juga berperan sebagai koordinator dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Ketua BEM.

3. Sekretaris BEM

Sekretaris BEM memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif BEM, seperti membuat laporan, menyimpan arsip, dan mengatur jadwal rapat. Selain itu, Sekretaris BEM juga bertanggung jawab dalam menghubungkan BEM dengan pihak luar kampus.

4. Bendahara BEM

Bendahara BEM bertanggung jawab dalam mengatur keuangan BEM. Tugas utamanya adalah mengatur pemasukan dan pengeluaran serta membuat laporan keuangan secara berkala.

Pos Terkait:  Kemukakan Ciri Koperasi Menurut Dasar Pendiriannya

5. Divisi-Divisi BEM

Divisi-divisi BEM terdiri dari beberapa bagian, seperti Divisi Kajian, Divisi Hubungan Masyarakat, Divisi Olahraga, dan lain-lain. Tugas dari masing-masing divisi adalah melakukan kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.

6. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah badan legislatif yang berperan sebagai pengawas dan penyeimbang kebijakan BEM dalam menjalankan tugasnya. DPM memiliki hak untuk memberikan saran dan kritik terhadap kebijakan BEM.

Dalam menjalankan tugasnya, BEM memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Fungsi Pengawasan

BEM berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh organisasi dan badan-badan kemahasiswaan di kampus. Hal ini dilakukan agar tujuan dan visi dari organisasi dan badan-badan kemahasiswaan tersebut dapat tercapai dengan baik.

2. Fungsi Koordinasi

BEM bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan segala kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa di kampus. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

3. Fungsi Pemberdayaan

BEM berperan dalam memberdayakan mahasiswa agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang ada di kampus. Dengan memberdayakan mahasiswa, diharapkan mahasiswa dapat berkontribusi dalam memajukan kampus serta masyarakat sekitarnya.

4. Fungsi Advokasi

BEM berperan dalam melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa di kampus. Hal ini dilakukan agar kepentingan mahasiswa dapat terwakili dengan baik.

Pos Terkait:  Apa yang Harus Kita Lakukan untuk Melakukan Penyusunan Instrumen?

Secara umum, BEM berperan dalam menjalankan roda kegiatan di lingkungan kampus. Dalam menjalankan tugasnya, BEM memiliki beberapa bagian dan fungsi yang harus dilakukan dengan baik agar tujuan dan visi BEM dapat tercapai dengan baik.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih memahami tentang pengertian Badan Eksekutif Mahasiswa di kampus. Terima kasih sudah membaca.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *