Mengapa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum dalam Perkara Pidana: Simak Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Posted on

Perkara pidana memerlukan proses hukum yang ketat dan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Salah satu unsur penting dalam proses pidana adalah surat dakwaan. Surat dakwaan sebagai dasar pengadilan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Namun, terkadang surat dakwaan bisa batal demi hukum. Mengapa bisa demikian? Simak penjelasan dan dasar hukumnya di bawah ini.

Apa Itu Surat Dakwaan?

Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan digunakan sebagai dasar pengadilan dalam suatu perkara pidana. Surat dakwaan ini berisi tuduhan terhadap terdakwa atas perbuatan yang dianggap melanggar undang-undang. Surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apa Saja Syarat-Syarat Surat Dakwaan?

Syarat-syarat surat dakwaan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memuat identitas terdakwa secara lengkap
  • Memuat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dianggap melanggar undang-undang
  • Memuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa
  • Memuat bukti-bukti yang menjadi dasar tuduhan
Pos Terkait:  10 Peluang atau Prospek Kerja Ekonomi Pembangunan

Mengapa Surat Dakwaan Bisa Batal Demi Hukum?

Surat dakwaan bisa batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman secara sepihak tanpa dasar yang kuat. Adapun dasar hukum batalnya surat dakwaan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 132 Ayat (1) KUHAP

Pasal 132 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat identitas terdakwa secara lengkap, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dianggap melanggar undang-undang, pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, dan bukti-bukti yang menjadi dasar tuduhan. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka surat dakwaan bisa batal demi hukum.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 462 K/PID/2014

Putusan Mahkamah Agung Nomor 462 K/PID/2014 menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara jelas dan tegas. Jika surat dakwaan tidak memuat uraian perbuatan secara jelas dan tegas, maka surat dakwaan bisa batal demi hukum.

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/PID/2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/PID/2016 menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa dengan jelas dan tegas. Jika surat dakwaan tidak memuat pasal-pasal secara jelas dan tegas, maka surat dakwaan bisa batal demi hukum.

Pos Terkait:  10 Prospek Kerja Teknik Perminyakan untuk Wanita

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1744 K/PID/2013

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1744 K/PID/2013 menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat bukti-bukti yang menjadi dasar tuduhan secara lengkap dan jelas. Jika surat dakwaan tidak memuat bukti-bukti secara lengkap dan jelas, maka surat dakwaan bisa batal demi hukum.

Bagaimana Jika Surat Dakwaan Sudah Batal Demi Hukum?

Jika surat dakwaan sudah batal demi hukum, maka terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman atas tuduhan yang telah diajukan. Hal ini karena surat dakwaan yang menjadi dasar pengadilan sudah tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kesimpulan

Surat dakwaan merupakan dasar pengadilan dalam suatu perkara pidana. Surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat dakwaan bisa batal demi hukum. Dasar hukum batalnya surat dakwaan antara lain Pasal 132 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Agung Nomor 462 K/PID/2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/PID/2016, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1744 K/PID/2013. Jika surat dakwaan sudah batal demi hukum, maka terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman atas tuduhan yang telah diajukan.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *