Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil Beserta Contohnya

Posted on

Dalam dunia hukum, terdapat dua jenis sumber hukum yang menjadi pedoman dalam membuat keputusan hukum, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang mengatur mengenai cara pembentukan suatu peraturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang berisi materi atau isi dari peraturan hukum. Keduanya memiliki korelasi yang erat satu sama lain, dan penting untuk dipahami dalam dunia hukum. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil beserta contohnya.

Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil terdiri dari segala aturan dan peraturan yang mengatur mengenai cara pembuatan hukum. Sumber hukum formil ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan transparan dalam pembentukan peraturan hukum. Sumber hukum formil ini mencakup tiga jenis yaitu:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah sumber hukum formil tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjadi dasar bagi semua peraturan hukum yang dibuat di Indonesia. UUD 1945 juga mengatur mengenai pembentukan lembaga-lembaga negara dan hak-hak asasi manusia.

Pos Terkait:  Apa Manfaat dan Hikmah Kerja Keras dan Tanggung Jawab

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pelaksanaan dari undang-undang. PP mengatur mengenai tindakan konkret yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diatur dalam undang-undang. Contoh PP adalah PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sebagai pelaksanaan dari undang-undang. Perda mengatur mengenai kebijakan yang berlaku di wilayah pemerintah daerah. Contoh Perda adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surabaya.

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang berisi materi atau isi dari peraturan hukum. Sumber hukum materiil ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menyelesaikan kasus hukum. Sumber hukum materiil ini mencakup beberapa jenis yaitu:

Undang-Undang

Undang-Undang (UU) adalah peraturan hukum tertinggi setelah UUD 1945. UU mengatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. UU juga dapat mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara. Contoh UU adalah UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Simpang Limo.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) juga termasuk ke dalam sumber hukum materiil. PP mengatur mengenai tindakan konkret yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diatur dalam undang-undang. Contoh PP adalah PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) juga termasuk ke dalam sumber hukum materiil. Perda mengatur mengenai kebijakan yang berlaku di wilayah pemerintah daerah. Contoh Perda adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surabaya.

Pos Terkait:  Apakah Cerita Jason Voorhees Nyata?

Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil

Kedua jenis sumber hukum tersebut memiliki korelasi yang erat satu sama lain. Sumber hukum formil digunakan sebagai dasar dalam pembentukan peraturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus hukum. Tanpa sumber hukum formil, maka tidak akan ada sumber hukum materiil yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan kasus hukum. Sebaliknya, tanpa sumber hukum materiil, sumber hukum formil tidak akan memiliki arti yang penting.

Contoh korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil dapat dilihat dalam kasus perdata. Dalam kasus perdata, sumber hukum formil yang digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sedangkan sumber hukum materiil yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus adalah putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus pidana, sumber hukum formil yang digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sumber hukum materiil yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus adalah putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukti-bukti, dan keterangan saksi.

Contoh Penggunaan Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil

Contoh penggunaan sumber hukum formil dan sumber hukum materiil dapat dilihat dalam kasus pembangunan suatu proyek infrastruktur. Sumber hukum formil yang digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan adalah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan sumber hukum materiil yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin pembangunan proyek tersebut karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Pos Terkait:  10 Syarat Masuk Teknik Perminyakan

Contoh lainnya adalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Sumber hukum formil yang digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan sumber hukum materiil yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus adalah putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran hak cipta dan menjatuhkan hukuman pidana.

Kesimpulan

Dalam dunia hukum, terdapat dua jenis sumber hukum yang sangat penting, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Kedua jenis sumber hukum tersebut memiliki korelasi yang erat satu sama lain. Sumber hukum formil digunakan sebagai dasar dalam pembentukan peraturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami korelasi antara kedua jenis sumber hukum tersebut agar dapat memahami dan menerapkan hukum dengan benar.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *