Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Tercantum dalam Undang-Undang

Posted on

Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kebijakan politik luar negeri yang jelas dan tercantum dalam undang-undang. Kebijakan politik luar negeri ini menjadi pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan dalam hubungan dengan negara lain.

Pengertian Kebijakan Politik Luar Negeri

Kebijakan politik luar negeri adalah kebijakan yang dibuat oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Kebijakan ini mencakup semua aspek hubungan internasional, seperti diplomasi, perdagangan, pertahanan, dan kerjasama internasional.

Tujuan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Tujuan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah untuk memperjuangkan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan dan keamanan negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional.

Dasar Hukum Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Dasar hukum kebijakan politik luar negeri Indonesia tercantum dalam UUD 1945, Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam segala urusan negara dan menjalankan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pos Terkait:  Diafragma Adalah Sekat yang Membatasi - Mengenal Fungsi dan Manfaatnya

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga menjadi dasar hukum kebijakan politik luar negeri Indonesia. Undang-Undang ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip hubungan luar negeri Indonesia, yang antara lain adalah mengutamakan kedaulatan dan kepentingan nasional, menghormati hak asasi manusia dan kerjasama internasional.

Isi Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Kebijakan politik luar negeri Indonesia mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Diplomasi

Dalam hal diplomasi, Indonesia menerapkan prinsip-prinsip bebas aktif. Prinsip ini menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan negara, serta menghindari ketergantungan pada kekuatan asing. Indonesia juga aktif dalam organisasi-organisasi internasional, seperti PBB, ASEAN, dan OKI.

2. Pertahanan

Dalam hal pertahanan, Indonesia mengutamakan pertahanan keamanan nasional. Indonesia juga membangun kerjasama pertahanan dengan negara-negara lain, seperti Australia, Amerika Serikat, dan Jepang.

3. Perdagangan

Dalam hal perdagangan, Indonesia menerapkan kebijakan ekonomi yang terbuka dan berpihak pada pembangunan nasional. Indonesia juga membangun kerjasama ekonomi dengan negara-negara lain, seperti ASEAN, Cina, dan Uni Eropa.

4. Kerjasama Internasional

Dalam hal kerjasama internasional, Indonesia mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional. Indonesia juga aktif dalam membantu negara-negara yang membutuhkan bantuan, seperti dalam misi perdamaian PBB.

Pos Terkait:  Nilai Tan 15 Derajat: Pendahuluan

Penutup

Kebijakan politik luar negeri Indonesia tercantum dalam undang-undang dan menjadi pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan dalam hubungan dengan negara lain. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan dan keamanan negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *