Aradul Basyariah adalah sebuah istilah dalam hukum Islam yang berasal dari bahasa Arab, terdiri dari dua kata, yaitu “arad” yang berarti tujuan atau maksud, dan “basyariah” yang berarti syariat Islam. Jadi, secara sederhana, aradul basyariah dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud dari syariat Islam.
Asal Usul Aradul Basyariah
Istilah aradul basyariah pertama kali diperkenalkan oleh Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar dari abad ke-11. Dalam kitabnya yang terkenal, Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan dari syariat Islam adalah untuk memperbaiki akhlak manusia dan membimbingnya ke jalan kebenaran yang benar.
Menurut Al-Ghazali, syariat Islam tidak hanya berbicara tentang ritual-ritual keagamaan seperti sholat, puasa, dan zakat, tetapi juga tentang moral dan etika yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, aradul basyariah harus dipahami sebagai suatu konsep yang lebih luas daripada sekadar pemahaman hukum Islam yang sempit.
Tujuan Aradul Basyariah
Tujuan utama dari aradul basyariah adalah untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Syariat Islam mengajarkan bahwa tujuan hidup manusia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan kepada sesama manusia. Oleh karena itu, aradul basyariah harus dianggap sebagai sebuah pedoman bagi umat Islam dalam mencapai tujuan hidup yang sebenarnya.
Aradul basyariah juga bertujuan untuk memperbaiki akhlak manusia dan membentuk masyarakat yang adil dan makmur. Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia harus berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, aradul basyariah harus dijadikan sebagai acuan dalam membangun masyarakat yang berakhlak mulia dan sejahtera.
Prinsip Aradul Basyariah
Ada beberapa prinsip dasar yang harus dipahami dalam aradul basyariah, di antaranya:
1. Keadilan
Keadilan adalah prinsip dasar dalam aradul basyariah. Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan adil tanpa pandang bulu. Keadilan harus diterapkan dalam semua aspek kehidupan, baik dalam hal ekonomi, politik, sosial, maupun hukum.
2. Kemanfaatan
Prinsip kedua dalam aradul basyariah adalah kemanfaatan. Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan harus bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, semua kegiatan yang tidak bermanfaat atau bahkan merugikan harus dihindari.
3. Kemaslahatan
Kemaslahatan adalah prinsip yang berkaitan erat dengan kemanfaatan. Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan harus menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, semua kegiatan yang merugikan masyarakat atau lingkungan harus dihindari.
Penutup
Aradul basyariah adalah sebuah konsep yang sangat penting dalam hukum Islam. Sebagai umat Muslim, kita harus memahami dengan baik tujuan dan prinsip dasar dari aradul basyariah agar dapat mengaplikasikan hukum Islam secara benar dan tepat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mematuhi aradul basyariah, kita dapat mencapai kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat serta membentuk masyarakat yang adil dan sejahtera.