Hak Karyawan Resign: Apa yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mengajukan Resign?

Posted on

Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah suatu hal yang wajar dilakukan oleh karyawan. Namun, sebelum kamu mengajukan resign, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait hak karyawan resign. Dalam artikel ini, kita akan membahas hak karyawan resign yang perlu kamu ketahui.

Apa itu Hak Karyawan Resign?

Hak karyawan resign adalah hak yang dimiliki oleh karyawan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan kapan saja tanpa harus memberikan alasan apapun. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak boleh dikurangi atau dihapuskan oleh perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib untuk menghormati hak karyawan resign.

Bagaimana Cara Mengajukan Resign?

Sebelum kamu mengajukan resign, pastikan kamu sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengajukan resign:

  1. Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan atau HRD perusahaan minimal 30 hari sebelum resign.
  2. Menyampaikan alasan mengapa kamu ingin resign. Namun, kamu tidak diwajibkan untuk memberikan alasan.
  3. Menyelesaikan semua tugas yang masih harus dikerjakan.
  4. Menyerahkan semua barang atau dokumen yang menjadi tanggung jawabmu kepada pihak yang berwenang.
Pos Terkait:  Doa Bangun Tidur: Mengawali Hari dengan Kedamaian

Bagaimana dengan Hak Cuti?

Jika kamu memiliki sisa cuti, kamu berhak untuk meminta pembayaran cuti yang belum diambil. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan pembayaran cuti yang belum diambil, ada juga yang tidak.

Bagaimana dengan Hak THR?

Jika kamu resign sebelum atau setelah lebaran, kamu tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). THR harus dibayarkan sebelum hari raya dan tidak boleh dikurangi atau ditunda pembayarannya.

Bagaimana dengan Hak Pesangon?

Hak pesangon adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK tanpa alasan yang jelas atau karena kebijakan perusahaan. Jika kamu mengajukan resign, kamu tidak berhak atas hak pesangon.

Bagaimana dengan Hak Asuransi Kesehatan?

Jika kamu memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan, pastikan kamu mengecek apakah asuransi kesehatan tersebut masih berlaku setelah kamu resign. Jika masih berlaku, kamu bisa memperpanjang asuransi kesehatan tersebut dengan membayar sendiri premi asuransi.

Bagaimana dengan Hak Asuransi Ketenagakerjaan?

Jika kamu memiliki asuransi ketenagakerjaan dari perusahaan, pastikan kamu mengecek apakah asuransi ketenagakerjaan tersebut masih berlaku setelah kamu resign. Jika masih berlaku, kamu bisa memperpanjang asuransi ketenagakerjaan tersebut dengan membayar sendiri premi asuransi.

Pos Terkait:  Aliran Seni Lukis: Memahami Karya Seni Lukis Lebih dalam

Bagaimana dengan Hak Sisa Gaji?

Perusahaan wajib membayar sisa gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan kepada karyawan yang mengajukan resign. Namun, perusahaan berhak menahan sisa gaji jika karyawan masih memiliki tanggungan atau hutang kepada perusahaan.

Bagaimana dengan Hak Serikat Pekerja?

Jika kamu menjadi anggota serikat pekerja, pastikan kamu memberitahukan pihak serikat pekerja tentang niat kamu untuk mengajukan resign. Serikat pekerja bisa memberikan bantuan dan perlindungan kepada kamu sebagai karyawan.

Bagaimana dengan Pajak?

Jika kamu mengajukan resign, pastikan kamu sudah membayar seluruh pajak yang harus kamu bayar. Karyawan yang mengajukan resign tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterima selama bekerja di perusahaan.

Apa yang Harus Kamu Pertimbangkan Sebelum Mengajukan Resign?

Sebelum mengajukan resign, kamu harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  1. Pekerjaan baru: Pastikan kamu sudah menemukan pekerjaan baru sebelum mengajukan resign. Hal ini untuk menghindari risiko menganggur dalam waktu yang lama.
  2. Keuangan: Pastikan kamu sudah memiliki cadangan keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru.
  3. Alasan resign: Pastikan alasan kamu untuk resign sudah matang dan tidak terburu-buru. Jangan sampai kamu menyesal setelah mengajukan resign.
  4. Perencanaan: Buatlah perencanaan yang matang sebelum mengajukan resign. Pastikan kamu sudah menyelesaikan semua tugas dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum resign.
Pos Terkait:  Apa Yang Dimaksud Dengan Titik Beku?

Kesimpulan

Resign adalah hak yang dimiliki oleh karyawan. Namun, sebelum mengajukan resign, kamu harus memperhatikan hak karyawan resign yang perlu kamu ketahui. Pastikan kamu sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan matang sebelum mengajukan resign. Jika kamu masih memiliki pertanyaan terkait hak karyawan resign, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan atasan atau HRD perusahaan.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *