Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian sejak lama. Namun, sayangnya tidak semua orang bisa meraih mimpi tersebut. Bagi yang gagal dalam seleksi CPNS, masih ada alternatif lainnya yaitu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apa itu PPPK?
PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja. PPPK dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai PPPK bersifat kontrak dan dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Kesehatan
- PPPK Teknis
- PPPK Non Teknis
Perbedaan PNS dan PPPK
Ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, di antaranya:
- Sistem Kerja
- Status Kepegawaian
- Masa Kerja
- Gaji
- Jenjang Karir
PNS bekerja dengan sistem tetap dan tidak terikat waktu. Sedangkan PPPK bekerja dengan sistem kontrak dan terikat waktu.
PNS memiliki status kepegawaian yang jelas dan tetap. Sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak dan tidak tetap.
Masa kerja PNS tidak terbatas, sedangkan PPPK hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Gaji PNS lebih baik dibandingkan dengan PPPK. Namun, gaji PPPK juga cukup menggiurkan terutama jika dibandingkan dengan pekerjaan swasta.
PNS memiliki jenjang karir yang jelas dan teratur. Sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir yang teratur dan terkadang bergantung pada kebijakan instansi pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PPPK
Sebagai calon pegawai, ada baiknya mengetahui kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK:
- Kelebihan
- Gaji yang lebih baik dibandingkan dengan pekerjaan swasta
- Peluang untuk mengabdi pada negara
- Peluang untuk mendapatkan pengalaman kerja di instansi pemerintah
- Status kepegawaian yang tidak jelas dan bersifat kontrak
- Tidak ada jenjang karir yang teratur
- Pekerjaan yang tidak tetap dan terikat waktu
Cara Menjadi PPPK
Bagi yang tertarik untuk menjadi PPPK, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Menyiapkan persyaratan administrasi, seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat
- Melamar pada instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK
- Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi ujian
- Melakukan wawancara dengan pihak instansi pemerintah
- Menunggu pengumuman hasil seleksi
Kesimpulan
Bagi yang gagal dalam seleksi CPNS, masih ada alternatif lainnya yaitu menjadi PPPK. Meskipun memiliki perbedaan dengan PNS, PPPK memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Bagi yang tertarik untuk menjadi PPPK, harus mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh.