Mau Buat Kartu Kuning? Ini Dia Syarat Membuat Kartu Kuning

Posted on

Bagi para pekerja migran, kartu kuning merupakan dokumen yang sangat penting. Kartu kuning ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan mempermudah pengurusannya di luar negeri. Namun, untuk bisa mendapatkan kartu kuning ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syaratnya? Simak ulasan berikut ini.

1. Memiliki KTP Elektronik

Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning adalah memiliki KTP elektronik. KTP elektronik ini akan menjadi bukti identitas yang sah dan akan digunakan untuk mendaftarkan diri ke kantor imigrasi.

2. Menyiapkan Foto dan Fotokopi Dokumen Penting

Setelah memiliki KTP elektronik, selanjutnya kamu perlu menyiapkan foto dan fotokopi dokumen penting seperti paspor, visa, dan surat pernyataan dari perusahaan. Pastikan foto yang kamu siapkan sesuai dengan ukuran dan kriteria yang ditentukan oleh kantor imigrasi.

Pos Terkait:  Log 2 Hasilnya Berapa? Kenali Juga Log 3, Log 5, dan Log 7

3. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Kuning

Setelah semua dokumen siap, kamu perlu mengisi formulir permohonan kartu kuning. Formulir ini dapat kamu dapatkan di kantor imigrasi atau di website resmi imigrasi. Pastikan semua data yang kamu isi sesuai dengan dokumen yang kamu siapkan sebelumnya.

4. Membayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir, kamu perlu membayar biaya administrasi. Biaya administrasi yang harus kamu bayar bervariasi tergantung dari negara yang menjadi tujuanmu. Pastikan kamu membayar biaya administrasi di tempat yang telah ditentukan oleh kantor imigrasi.

5. Menyerahkan Dokumen dan Formulir

Setelah membayar biaya administrasi, kamu perlu menyerahkan semua dokumen dan formulir ke kantor imigrasi. Dokumen dan formulir akan diverifikasi dan diproses oleh petugas kantor imigrasi.

6. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, kamu perlu menunggu proses verifikasi dari kantor imigrasi. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari negara tujuanmu.

7. Mengambil Kartu Kuning

Setelah proses verifikasi selesai, kamu dapat mengambil kartu kuning di kantor imigrasi. Pastikan kamu membawa dokumen pengenal seperti KTP atau paspor untuk mengambil kartu kuning.

Keuntungan Membuat Kartu Kuning

Selain sebagai tanda pengenal, membuat kartu kuning juga memiliki beberapa keuntungan. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan setelah memiliki kartu kuning.

Pos Terkait:  Cara Membuat Kue Bolu yang Lembut dan Enak di Rumah

1. Mempermudah Pendaftaran Kerja

Dengan kartu kuning, proses pendaftaran kerja di luar negeri akan menjadi lebih mudah. Hal ini karena kartu kuning akan menjadi bukti pengalaman kerjamu sehingga mempermudahmu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuanmu.

2. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Dalam beberapa negara, kartu kuning juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pekerja migran. Dengan memiliki kartu kuning, kamu akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara tujuanmu.

3. Menambah Nilai Karirmu

Dengan memiliki kartu kuning, karirmu juga akan semakin meningkat. Hal ini karena kartu kuning akan menjadi bukti pengalaman kerjamu sehingga membuatmu lebih dihargai oleh perusahaan.

Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat untuk membuat kartu kuning bagi pekerja migran. Pastikan kamu memenuhi semua syarat-syarat tersebut agar proses pembuatan kartu kuningmu berjalan lancar. Selain itu, jangan lupa untuk memanfaatkan keuntungan-keuntungan yang bisa kamu dapatkan setelah memiliki kartu kuning. Semoga artikel ini bermanfaat.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *