Indonesia adalah negara yang memiliki banyak departemen yang berfungsi untuk mengatur dan memajukan segala bidang. Departemen-departemen tersebut didirikan oleh pemerintah Indonesia agar bisa memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau yang biasa disingkat Depdikbud berfungsi untuk mengatur, memajukan, dan memperkuat sistem pendidikan di Indonesia. Departemen ini juga bertugas untuk melestarikan kebudayaan Indonesia sebagai warisan budaya bangsa.
Depdikbud memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kurikulum pendidikan, memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, mengawasi pelaksanaan ujian nasional, mengatur program beasiswa, dan lain sebagainya.
Departemen Kesehatan
Departemen Kesehatan atau yang disingkat Depkes merupakan departemen yang bertugas untuk mengatur dan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia. Departemen ini juga bertanggung jawab atas pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.
Depkes memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan program kesehatan, memfasilitasi sarana dan prasarana kesehatan, mengawasi obat dan makanan, mengatur kebijakan kesehatan, dan lain sebagainya.
Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau yang biasa disingkat Dep PU PR berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pembangunan infrastruktur dan perumahan di Indonesia.
Dep PU PR memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, memfasilitasi sarana dan prasarana pembangunan, mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, mengatur perumahan rakyat, dan lain sebagainya.
Departemen Pertanian
Departemen Pertanian atau yang biasa disingkat Dep Pertanian berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pertanian di Indonesia. Departemen ini juga bertanggung jawab atas pengembangan sektor pertanian agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Dep Pertanian memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan program pertanian, memfasilitasi sarana dan prasarana pertanian, mengawasi produksi pertanian, mengatur kebijakan pertanian, dan lain sebagainya.
Departemen Perdagangan
Departemen Perdagangan atau yang biasa disingkat Depdag berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem perdagangan di Indonesia. Departemen ini juga bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
Depdag memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan perdagangan, memfasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, mengawasi perdagangan, mengatur perdagangan internasional, dan lain sebagainya.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral atau yang biasa disingkat Dep ESDM berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pengelolaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia.
Dep ESDM memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan program energi dan mineral, memfasilitasi sarana dan prasarana energi dan mineral, mengawasi produksi energi dan mineral, mengatur kebijakan energi dan mineral, dan lain sebagainya.
Departemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri atau yang biasa disingkat Dep Luar Negeri berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem hubungan luar negeri Indonesia dengan negara lain.
Dep Luar Negeri memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan luar negeri, memfasilitasi diplomasi dan hubungan internasional, mengawasi perwakilan Indonesia di luar negeri, mengatur kebijakan dan perjanjian internasional, dan lain sebagainya.
Departemen Keuangan
Departemen Keuangan atau yang biasa disingkat Dep Keuangan berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem keuangan di Indonesia.
Dep Keuangan memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan fiskal, memfasilitasi pengelolaan keuangan negara, mengawasi penerimaan dan pengeluaran negara, mengatur kebijakan perpajakan, dan lain sebagainya.
Departemen Hukum dan HAM
Departemen Hukum dan HAM atau yang biasa disingkat Depkumham berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Depkumham memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan hukum dan HAM, memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, mengawasi sistem peradilan, mengatur pemasyarakatan hukum, dan lain sebagainya.
Departemen Komunikasi dan Informatika
Departemen Komunikasi dan Informatika atau yang biasa disingkat Depkominfo berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem komunikasi dan teknologi informasi di Indonesia.
Depkominfo memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan komunikasi dan informatika, memfasilitasi pengembangan teknologi informasi, mengawasi penyiaran dan pers, mengatur penggunaan spektrum frekuensi, dan lain sebagainya.
Departemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Departemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau yang biasa disingkat Deppar ekraf berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Deppar ekraf memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif, memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, mengawasi promosi pariwisata, mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau yang biasa disingkat Depnakertrans berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem tenaga kerja dan transmigrasi di Indonesia.
Depnakertrans memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia, mengawasi perlindungan tenaga kerja, mengatur program transmigrasi, dan lain sebagainya.
Departemen Lingkungan Hidup
Departemen Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat Dep LH berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Dep LH memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan lingkungan hidup, memfasilitasi pengelolaan lingkungan hidup, mengawasi perlindungan lingkungan hidup, mengatur pengendalian pencemaran, dan lain sebagainya.
Departemen Agraria dan Tata Ruang
Departemen Agraria dan Tata Ruang atau yang biasa disingkat Dep ATR berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pengelolaan tanah dan tata ruang di Indonesia.
Dep ATR memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan agraria dan tata ruang, memfasilitasi pengelolaan tanah, mengawasi pendaftaran tanah, mengatur perencanaan tata ruang, dan lain sebagainya.
Departemen Perhubungan
Departemen Perhubungan atau yang biasa disingkat Dephub berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem transportasi dan perhubungan di Indonesia.
Dephub memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan transportasi, memfasilitasi pengembangan transportasi, mengawasi keselamatan transportasi, mengatur pelayanan publik, dan lain sebagainya.
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Kelautan dan Perikanan atau yang biasa disingkat Dep KP berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem kelautan dan perikanan di Indonesia.
Dep KP memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan kelautan dan perikanan, memfasilitasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, mengawasi produksi perikanan, mengatur kebijakan perikanan internasional, dan lain sebagainya.
Departemen Sosial
Departemen Sosial atau yang biasa disingkat Depsos berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pelayanan sosial di Indonesia.
Dep Sos memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan pelayanan sosial, memfasilitasi pengembangan pelayanan sosial, mengawasi perlindungan sosial, mengatur bantuan sosial, dan lain sebagainya.
Departemen Agama
Departemen Agama atau yang biasa disingkat Depag berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem keagamaan di Indonesia.
Depag memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan keagamaan, memfasilitasi pengembangan keagamaan, mengawasi kegiatan keagamaan, mengatur pelaksanaan ibadah haji, dan lain sebagainya.
Departemen Pertahanan
Departemen Pertahanan atau yang biasa disingkat Dephan berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pertahanan negara di Indonesia.
Dephan memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan pertahanan, memfasilitasi pengembangan sistem pertahanan, mengawasi pertahanan negara, mengatur kebijakan kerjasama pertahanan internasional, dan lain sebagainya.
Departemen Koperasi dan UKM
Departemen Koperasi dan UKM atau yang biasa disingkat Dekopin UKM berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem koperasi dan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Dekopin UKM memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan kebijakan koperasi dan UKM, memfasilitasi pengembangan koperasi dan UKM, mengawasi perlindungan koperasi dan UKM, mengatur pemberdayaan koperasi dan UKM, dan lain sebagainya.
Departemen Riset dan Teknologi
Departemen Riset dan Teknologi atau yang biasa disingkat Dep Ristek berfungsi untuk mengembangkan riset dan teknologi di Indonesia.
Dep Ristek memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan program riset dan teknologi, memfasilitasi pengembangan riset dan teknologi, mengawasi pemanfaatan riset dan teknologi, mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Departemen ESDM
Departemen ESDM atau yang biasa disingkat Dep ESDM berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem pengelolaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia.
Dep ESDM memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan program energi dan mineral, memfasilitasi sarana dan prasarana energi dan mineral, mengawasi produksi energi dan mineral, mengatur kebijakan energi dan mineral, dan lain sebagainya.
Departemen Ketenagakerjaan
Departemen Ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat Depnaker berfungsi untuk mengatur dan memperkuat sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Depnaker memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan program ketenagakerjaan, memfasilitasi pengembangan