Mengapa Jual Beli Tanah dengan Akta di Bawah Tangan Tidak Dapat Diterima Menurut Hukum

Posted on

Di Indonesia, jual beli tanah merupakan transaksi yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab, tanah merupakan aset yang sangat berharga dan memiliki nilai yang tinggi. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli tanah harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah membuat akta jual beli.

Akta jual beli merupakan dokumen yang dibuat oleh notaris yang berisi perjanjian antara penjual dan pembeli tanah. Namun, ada beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli tanah dengan akta di bawah tangan. Mereka beranggapan bahwa dengan cara tersebut, mereka bisa menghemat biaya dan waktu untuk membuat akta jual beli. Namun, sebenarnya cara tersebut sangat berisiko dan tidak dapat diterima menurut hukum. Berikut adalah beberapa alasannya:

1. Tidak Ada Bukti Sah

Dalam transaksi jual beli tanah, akta jual beli merupakan bukti sah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum. Namun, jika transaksi dilakukan dengan akta di bawah tangan, maka tidak ada bukti sah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum. Sehingga, jika terjadi sengketa di kemudian hari, maka sangat sulit untuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki.

Pos Terkait:  Rumah Adat Papua - Sebuah Mahakarya Budaya Nusantara

2. Tidak Dapat Diajukan ke Kantor Pertanahan

Setiap transaksi jual beli tanah harus dilaporkan ke kantor pertanahan setempat. Namun, jika transaksi dilakukan dengan akta di bawah tangan, maka tidak dapat diajukan ke kantor pertanahan. Sehingga, surat-surat tanah tidak dapat diurus dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum.

3. Tidak Dapat Didaftarkan di Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah. Setiap transaksi jual beli tanah harus didaftarkan di sertifikat tanah. Namun, jika transaksi dilakukan dengan akta di bawah tangan, maka tidak dapat didaftarkan di sertifikat tanah. Sehingga, status kepemilikan tanah tidak dapat dipastikan dan sangat mudah terjadi sengketa di kemudian hari.

4. Tidak Terlindungi oleh Hukum

Jika transaksi jual beli tanah dilakukan dengan akta di bawah tangan, maka tidak terlindungi oleh hukum. Sehingga, sangat mudah terjadi penipuan atau kerugian bagi salah satu pihak. Selain itu, jika terjadi sengketa di kemudian hari, maka akan sulit untuk menyelesaikan masalah tersebut karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

5. Tidak Menjamin Keamanan Transaksi

Transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan akta di bawah tangan tidak menjamin keamanan transaksi. Sebab, tidak ada pihak ketiga yang mengawasi dan mengatur transaksi tersebut. Sehingga, sangat mudah terjadi kesalahan atau kecurangan dalam transaksi tersebut.

Pos Terkait:  Aplikasi PKG Guru - Memudahkan Penilaian Kinerja Guru

6. Tidak Mendapatkan Perlindungan dari Pihak Berwenang

Transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan akta di bawah tangan tidak mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang. Sehingga, jika terjadi masalah di kemudian hari, maka tidak ada lembaga atau pihak yang dapat memberikan bantuan atau membantu menyelesaikan masalah tersebut.

7. Tidak Dapat Digunakan sebagai Dasar untuk Mendapatkan Kredit

Setiap transaksi jual beli tanah yang sah dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan kredit dari bank. Namun, jika transaksi dilakukan dengan akta di bawah tangan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan kredit. Sehingga, sangat sulit untuk mendapatkan kredit dari bank jika tidak memiliki akta jual beli yang sah.

8. Tidak Dapat Dipercaya oleh Pihak Ketiga

Transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan akta di bawah tangan tidak dapat dipercaya oleh pihak ketiga. Sebab, tidak ada bukti sah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memastikan status kepemilikan tanah. Sehingga, sangat sulit untuk mempercayai transaksi tersebut dan sangat mudah terjadi sengketa di kemudian hari.

9. Tidak Dapat Menjamin Keabsahan Transaksi

Transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan akta di bawah tangan tidak dapat menjamin keabsahan transaksi. Sebab, tidak ada pihak ketiga yang mengawasi dan mengatur transaksi tersebut. Sehingga, sangat mudah terjadi kesalahan atau kecurangan dalam transaksi tersebut.

Pos Terkait:  Apa Arti C6 Pada MCB?

10. Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan secara Hukum

Jika transaksi jual beli tanah dilakukan dengan akta di bawah tangan, maka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga, sangat mudah terjadi penipuan atau kerugian bagi salah satu pihak. Selain itu, jika terjadi sengketa di kemudian hari, maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah dengan akta di bawah tangan tidak dapat diterima menurut hukum. Sebab, transaksi tersebut sangat berisiko dan tidak memiliki bukti sah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli tanah harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *