Dasar Perhitungan untuk Menentukan Besarnya Pajak Penghasilan yang Terutang

Posted on

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh seseorang ditentukan oleh beberapa faktor seperti penghasilan yang diterima, jumlah tanggungan, dan beberapa faktor lainnya. Berikut adalah dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang.

1. Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah uang yang diterima oleh seseorang sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto ini bisa berasal dari berbagai sumber seperti gaji, tunjangan, bonus, dan beberapa sumber penghasilan lainnya.

2. Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP adalah pengurangan dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

3. Penghasilan Netto

Penghasilan netto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP. Penghasilan netto ini yang akan dihitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar.

4. Tarif Pajak

Tarif pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta/tahun
  • 5% untuk penghasilan di antara Rp50 juta – Rp250 juta/tahun
  • 15% untuk penghasilan di antara Rp250 juta – Rp500 juta/tahun
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp500 juta/tahun
Pos Terkait:  Connecting Rod: Understanding Its Function and Importance

5. Pajak yang Terutang

Pajak yang terutang adalah hasil dari penghitungan tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan netto. Pajak yang terutang ini harus dibayar oleh wajib pajak pada saat jatuh tempo pembayaran.

6. Cara Menghitung Pajak yang Terutang

Untuk menghitung pajak yang terutang, kita bisa menggunakan rumus berikut:

Pajak Terutang = (Penghasilan Netto x Tarif Pajak) – Pengurangan Pajak

Dimana Pengurangan Pajak bisa berasal dari beberapa sumber seperti:

  • Pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja
  • Pajak yang sudah dibayar pada tahun sebelumnya
  • Pengurangan lainnya yang diatur oleh undang-undang

7. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Sebagai contoh, misalnya seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100 juta/tahun, status pernikahan sudah menikah dan memiliki 2 anak. Maka, perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp54 juta
  • Penghasilan netto = Penghasilan bruto – PTKP = Rp46 juta

Setelah itu, kita bisa menghitung tarif pajak yang harus dikenakan:

  • 0% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta/tahun
  • 5% untuk penghasilan di antara Rp50 juta – Rp250 juta/tahun
  • 15% untuk penghasilan di antara Rp250 juta – Rp500 juta/tahun
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp500 juta/tahun

Dalam hal ini, penghasilan netto sebesar Rp46 juta masuk dalam tarif pajak 5%. Sehingga, pajak yang terutang adalah:

Pos Terkait:  Gelar Sarjana Ekonomi Manajemen: Membuka Peluang Karir yang Luas

Pajak Terutang = (Penghasilan Netto x Tarif Pajak) – Pengurangan Pajak

Pajak Terutang = (Rp46 juta x 5%) = Rp2,3 juta

8. Kesimpulan

Besarnya pajak penghasilan yang terutang ditentukan berdasarkan penghasilan bruto, pengurangan PTKP, tarif pajak, dan pengurangan pajak lainnya. Dengan mengetahui dasar perhitungan tersebut, kita bisa menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar dengan tepat. Perhitungan pajak yang tepat sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda dari pihak otoritas pajak.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *