Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Posted on

Hukum merupakan suatu sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Para ahli telah memberikan definisi mengenai hukum berdasarkan pandangan mereka. Berikut adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli.

1. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah peraturan-peraturan yang mengikat yang diberlakukan oleh penguasa untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

2. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat untuk mencapai keadilan.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan mencapai kesejahteraan bersama.

4. Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjamin keadilan, dan mencapai kesejahteraan bersama.

Pos Terkait:  Majas Paradoks: Mengungkap Keunikan dan Kecerdasan dalam Bahasa Indonesia

5. Hans Kelsen

Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dengan tujuan untuk mencapai keadilan.

6. Roscoe Pound

Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjamin keadilan di dalam masyarakat.

7. John Austin

John Austin mengatakan bahwa hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa untuk diikuti oleh rakyat.

8. Rudolf von Ihering

Rudolf von Ihering mendefinisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

9. Max Weber

Max Weber mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

10. Oliver Wendell Holmes Jr.

Oliver Wendell Holmes Jr. mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk menyelesaikan konflik di dalam masyarakat.

11. Jerome Hall

Jerome Hall mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjamin kebebasan individu.

12. Lon Fuller

Lon Fuller mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial.

13. Ronald Dworkin

Ronald Dworkin mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial dengan memperhatikan hak asasi manusia.

14. Alf Ross

Alf Ross mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Pos Terkait:  Apakah Bentuk-Bentuk Tradisi Jahiliyah Masih Ada Hingga Kini?

15. Eugen Ehrlich

Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dikembangkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan mencapai keadilan.

16. Roscoe Pound

Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjamin keadilan di dalam masyarakat.

17. Karl Marx

Karl Marx mengatakan bahwa hukum adalah alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kepentingan mereka.

18. Friedrich Engels

Friedrich Engels mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mempertahankan kepentingan kelas yang berkuasa.

19. Luhmann

Luhmann mengatakan bahwa hukum adalah sistem komunikasi yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.

20. Niklas Luhmann

Niklas Luhmann mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem komunikasi yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.

21. Jean Carbonnier

Jean Carbonnier mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.

22. Roscoe Pound

Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjamin keadilan di dalam masyarakat.

23. Joseph Raz

Joseph Raz mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.

Pos Terkait:  Jelaskan Kedudukan Profesi Guru dalam Islam

24. Lon Fuller

Lon Fuller mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial.

25. Ronald Dworkin

Ronald Dworkin mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial dengan memperhatikan hak asasi manusia.

26. Alf Ross

Alf Ross mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

27. Eugen Ehrlich

Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dikembangkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan mencapai keadilan.

28. Hans Kelsen

Hans Kelsen mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem norma yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dengan tujuan untuk mencapai keadilan.

29. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang mengikat yang diberlakukan oleh penguasa untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

30. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat untuk mencapai keadilan.

Kesimpulan

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa para ahli memberikan definisi hukum yang berbeda-beda, namun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *