Cara Menghitung THR Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan

Posted on

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya. Namun, bagaimana jika karyawan baru bekerja di perusahaan kurang dari 12 bulan? Apakah mereka tetap berhak mendapatkan THR? Berikut adalah cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan:

1. Perusahaan harus memberikan THR

Sebagai awalan, perusahaan harus memberikan THR kepada seluruh karyawannya, termasuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan baru.

2. Hitung jumlah THR yang harus diberikan

Setelah mengetahui bahwa karyawan baru juga berhak mendapatkan THR, perusahaan harus menghitung jumlah THR yang harus diberikan. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan. Jika karyawan baru bekerja selama kurang dari satu tahun, maka gaji pokok dan tunjangan tetap harus dihitung secara proporsional.

Pos Terkait:  Salah Satu Paham yang Diperkenalkan oleh Belanda Mempengaruhi Sistem Politik dan Ekonomi Indonesia Sampai Sekarang

3. Hitung proporsi gaji pokok dan tunjangan tetap

Pada umumnya, proporsi gaji pokok dan tunjangan tetap dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja dalam setahun. Jadi, jika karyawan baru bekerja selama 6 bulan dalam setahun, maka proporsi gaji pokok dan tunjangan tetap adalah 6/12 atau 50%. Dengan begitu, jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan baru adalah 50% dari THR yang seharusnya diterima jika karyawan tersebut bekerja selama satu tahun penuh.

4. Contoh perhitungan THR untuk karyawan baru

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan THR untuk karyawan baru:

Seorang karyawan baru bekerja selama 8 bulan dalam setahun dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 1.000.000. Jika THR yang seharusnya diterima untuk karyawan tersebut adalah 1 bulan gaji pokok plus tunjangan tetap, maka proporsi gaji pokok dan tunjangan tetap adalah 8/12 atau 67%. Jadi, jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan tersebut adalah:

(Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) x 67% = Rp 4.020.000

5. Berikan penjelasan kepada karyawan baru

Setelah menghitung jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan baru, perusahaan harus memberikan penjelasan kepada karyawan tersebut. Berikan penjelasan secara jelas dan terperinci mengenai jumlah THR yang diterima dan bagaimana perhitungannya dilakukan. Hal ini penting agar karyawan baru tidak merasa dirugikan dan memahami hak-haknya sebagai karyawan.

Pos Terkait:  Jelaskan Hubungan Antara Takdir, Ikhtiar, Doa dan Tawakal

6. Segera berikan THR kepada karyawan baru

Setelah melakukan perhitungan dan memberikan penjelasan kepada karyawan baru, perusahaan harus segera memberikan THR kepada karyawan tersebut. Jangan sampai terlambat memberikan THR karena hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpuasan dari karyawan baru.

7. Kesimpulan

Setiap karyawan, termasuk karyawan baru yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Perusahaan harus menghitung jumlah THR yang harus diberikan secara proporsional berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan. Setelah itu, perusahaan harus memberikan penjelasan kepada karyawan baru mengenai jumlah THR yang diterima dan segera memberikannya agar karyawan merasa dihargai dan memiliki kepuasan kerja yang tinggi.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *