Cara dan Syarat untuk Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Posted on

Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, memiliki kartu kuning menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Kartu kuning ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai pencari kerja di instansi pemerintah terkait. Namun, untuk mendapatkan kartu kuning ini, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan melalui proses tertentu. Berikut adalah cara dan syarat untuk membuat kartu kuning pencari kerja:

Syarat-syarat untuk Membuat Kartu Kuning

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning pencari kerja. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:

1. Berusia Minimal 18 Tahun

Untuk bisa membuat kartu kuning, Anda harus sudah berusia minimal 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Prosedur Pendaftaran Pencari Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pos Terkait:  Bagaimana Cara Menemukan Arti Kata dalam Teks Bacaan

2. Membawa Identitas Diri Asli

Anda harus membawa identitas diri asli seperti KTP, Kartu Keluarga atau Paspor yang masih berlaku. Identitas diri ini akan digunakan untuk mendaftar dan membuat kartu kuning.

3. Membawa Surat Keterangan Sehat

Untuk membuat kartu kuning, Anda juga harus membawa surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini akan menunjukkan bahwa Anda sehat dan mampu untuk bekerja.

4. Membawa Pas Foto Terbaru

Anda juga harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4x6cm. Pas foto ini akan digunakan untuk dipasang pada kartu kuning Anda.

Cara Membuat Kartu Kuning

Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, Anda bisa langsung membuat kartu kuning. Berikut adalah cara membuat kartu kuning pencari kerja:

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Persiapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri, surat keterangan sehat dan pas foto terbaru yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

2. Datang ke Kantor Pendaftaran Pencari Kerja

Datang ke kantor pendaftaran pencari kerja terdekat. Biasanya kantor ini berada di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

3. Lakukan Pendaftaran

Mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor tersebut. Isilah formulir dengan data yang sesuai dan lengkap.

Pos Terkait:  Ini Ada Beberapa Jenis Organisasi Kampus, Kamu Pilih Mana?

4. Ambil Nomor Antrian

Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor antrian. Tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas.

5. Proses Pembuatan Kartu Kuning

Saat nomor antrian Anda dipanggil, serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan kepada petugas. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pembuatan kartu kuning.

6. Tunggu Pengambilan Kartu Kuning

Setelah proses pembuatan selesai, Anda akan diberikan tanda terima dan diminta untuk menunggu kartu kuning jadi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

7. Mengambil Kartu Kuning

Saat kartu kuning sudah jadi, Anda bisa mengambilnya dengan menunjukkan tanda terima yang sudah diberikan sebelumnya. Kartu kuning ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pencari kerja.

Kesimpulan

Membuat kartu kuning pencari kerja memang memerlukan beberapa syarat dan proses tertentu. Namun, dengan memenuhi semua syarat dan melakukan proses dengan benar, Anda akan mendapatkan kartu kuning yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa Anda sedang mencari pekerjaan. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan dan datang ke kantor pendaftaran pencari kerja terdekat untuk membuat kartu kuning.

Related posts:
Pos Terkait:  Apa Dampak Konferensi Inter Indonesia?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *