Kartu kuning merupakan dokumen penting bagi para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Kartu kuning ini menunjukkan bahwa mereka memiliki izin untuk bekerja di luar negeri. Namun, kartu kuning ini memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, pekerja migran harus memperpanjang kartu kuning mereka secara teratur. Berikut adalah cara dan syarat perpanjang kartu kuning.
Cara Perpanjang Kartu Kuning
Untuk memperpanjang kartu kuning, pekerja migran harus melakukan beberapa langkah berikut:
1. Mengumpulkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Surat pernyataan dari majikan yang menyatakan bahwa Anda masih bekerja di perusahaan tersebut
- Surat pernyataan dari majikan yang menyatakan bahwa Anda telah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya (jika ada)
- Surat pernyataan dari majikan yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki hutang di perusahaan tersebut
- Salinan paspor dan visa yang masih berlaku
- Salinan kartu kuning yang lama
- Surat keterangan sehat dari dokter
2. Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan Kartu Kuning
Setelah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, pekerja migran harus mengisi formulir permohonan perpanjangan kartu kuning. Formulir tersebut dapat diunduh dari website kantor imigrasi terdekat.
3. Membayar Biaya Perpanjangan
Setelah mengisi formulir, pekerja migran harus membayar biaya perpanjangan kartu kuning. Besar biaya tersebut bervariasi tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Biasanya, biaya perpanjangan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
4. Menyerahkan Dokumen-dokumen ke Kantor Imigrasi
Setelah membayar biaya perpanjangan, pekerja migran harus menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah dikumpulkan beserta formulir permohonan ke kantor imigrasi terdekat. Setelah itu, pekerja migran akan diberikan kartu kuning yang baru dengan masa berlaku yang baru juga.
Syarat Perpanjang Kartu Kuning
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja migran untuk dapat memperpanjang kartu kuning mereka. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Masih Bekerja di Perusahaan yang Sama
Untuk dapat memperpanjang kartu kuning, pekerja migran harus masih bekerja di perusahaan yang sama seperti pada saat kartu kuning pertama kali diterbitkan.
2. Tidak Memiliki Hutang di Perusahaan
Pekerja migran juga harus membuktikan bahwa mereka tidak memiliki hutang di perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari majikan.
3. Menyelesaikan Kontrak Kerja Sebelumnya (Jika Ada)
Jika pekerja migran pernah bekerja di perusahaan lain sebelumnya, maka mereka harus membuktikan bahwa mereka telah menyelesaikan kontrak kerja di perusahaan tersebut dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari mantan majikan.
4. Masa Berlaku Kartu Kuning Sudah Habis atau Akan Segera Habis
Yang terakhir, syarat untuk memperpanjang kartu kuning adalah masa berlaku kartu kuning sudah habis atau akan segera habis. Pekerja migran harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku kartu kuning habis.
Kesimpulan
Memperpanjang kartu kuning adalah hal yang penting bagi para pekerja migran. Dengan memperpanjang kartu kuning secara teratur, mereka dapat terus bekerja di luar negeri tanpa masalah. Untuk memperpanjang kartu kuning, pekerja migran harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengisi formulir permohonan, membayar biaya perpanjangan, dan menyerahkan dokumen-dokumen ke kantor imigrasi. Selain itu, mereka juga harus memenuhi beberapa syarat seperti masih bekerja di perusahaan yang sama, tidak memiliki hutang di perusahaan, dan masa berlaku kartu kuning sudah habis atau akan segera habis. Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang benar, pekerja migran dapat memperpanjang kartu kuning mereka dengan mudah.