Bingung Mau Daftar Mana? Berikut Perbedaan CPNS dan PPPK

Posted on

Bagi para pencari kerja di Indonesia, terdapat dua jenis penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang banyak dibicarakan yaitu CPNS dan PPPK. Keduanya memang sama-sama menawarkan karir yang menjanjikan, namun terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya.

Apa itu CPNS?

CPNS merupakan singkatan dari calon pegawai negeri sipil. CPNS diterima melalui proses seleksi yang ketat dan formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau instansi-instansi negara lainnya. Seleksi CPNS meliputi tes tulis, tes kesehatan, tes wawancara, dan tes fisik.

Setelah lulus tes, CPNS akan direkrut sebagai pegawai negeri sipil dengan status calon. Artinya, CPNS harus menjalani masa percobaan selama dua tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS tetap.

Lalu, Apa itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis penerimaan PNS dengan sistem kontrak. PPPK direkrut oleh instansi-instansi pemerintah dan mengikuti seleksi yang sama ketatnya dengan seleksi CPNS. Namun, perbedaannya terletak pada status pegawai.

Pos Terkait:  Malam Diturunkannya Al-Qur'an Dinamakan Malam

PPPK memiliki status pegawai kontrak, sehingga masa kerjanya hanya sebatas jangka waktu kontrak tertentu. PPPK juga tidak harus menjalani masa percobaan seperti CPNS, serta tidak memiliki hak yang sama dengan PNS.

Apa Saja Syarat Untuk Mendaftar CPNS dan PPPK?

Untuk mendaftar CPNS, syaratnya yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma III (D3)
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana

Sementara itu, syarat untuk mendaftar PPPK yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Berumur minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun
  • Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma III (D3)
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana

Bagaimana Cara Mendaftar CPNS dan PPPK?

Untuk mendaftar CPNS, calon pelamar harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, serta dokumen-kemenkumham. Setelah itu, calon pelamar bisa mendaftar di website panselnas.menpan.go.id.

Sementara untuk mendaftar PPPK, calon pelamar bisa mengecek lowongan kerja di instansi pemerintah yang dituju. Setelah itu, calon pelamar bisa mengirimkan lamaran kerja beserta dokumen pendukung melalui email atau website resmi instansi tersebut.

Apa Keuntungan dan Kerugian Menjadi CPNS dan PPPK?

Keuntungan menjadi CPNS adalah memiliki jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan gaji tetap setiap bulannya. Selain itu, CPNS juga memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan jabatan serta mendapatkan tunjangan kinerja.

Pos Terkait:  Siapakah Penemu Senam Aerobic?

Namun, menjadi CPNS juga memiliki beberapa kerugian seperti harus menjalani masa percobaan selama dua tahun yang cukup melelahkan dan menantang. Selain itu, CPNS juga harus menaati aturan dan regulasi yang ketat.

Sementara itu, keuntungan menjadi PPPK adalah memiliki kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah dan mendapatkan pengalaman kerja yang berharga. Selain itu, PPPK juga memiliki kesempatan untuk memperoleh kontrak kerja yang baru setelah kontrak kerja sebelumnya berakhir.

Namun, menjadi PPPK juga memiliki beberapa kerugian seperti tidak memiliki jaminan kesehatan, pensiun, dan gaji tetap setiap bulannya. Selain itu, PPPK juga harus menaati aturan dan regulasi yang ketat serta tidak memiliki hak yang sama dengan PNS.

Bagaimana Memilih Antara CPNS dan PPPK?

Memilih antara CPNS dan PPPK sebenarnya tergantung pada preferensi masing-masing. Jika Anda mencari stabilitas karir dan jaminan kesejahteraan, maka CPNS bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika Anda mencari pengalaman kerja yang lebih fleksibel dan dinamis, maka PPPK bisa menjadi pilihan yang tepat.

Namun, sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang dibutuhkan. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan periksa kembali sebelum mengirimkan lamaran.

Pos Terkait:  Berapa Hasil dari 6/5?

Kesimpulan

CPNS dan PPPK adalah dua jenis penerimaan PNS yang sedang banyak dibicarakan di Indonesia. Keduanya menawarkan karir yang menjanjikan namun dengan perbedaan yang mendasar. CPNS memiliki status calon pegawai negeri sipil dan harus menjalani masa percobaan selama dua tahun, sementara PPPK memiliki status pegawai kontrak dan tidak harus menjalani masa percobaan.

Untuk mendaftar CPNS dan PPPK, pastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang dibutuhkan. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan periksa kembali sebelum mengirimkan lamaran. Pilihlah jenis penerimaan PNS yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan Anda.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *