PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. PPPK sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Non Guru adalah PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga kependidikan yang bukan guru. Jika kamu tertarik untuk mendaftar sebagai PPPK Non Guru, kamu harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi:
Ijazah Terakhir
Salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK Non Guru adalah memiliki ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang kamu lamar. Kamu juga harus memperhatikan jenjang pendidikan minimal yang dibutuhkan untuk jabatan yang kamu lamar.
Usia
Usia juga menjadi salah satu syarat untuk menjadi PPPK Non Guru. Kamu harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar sebagai PPPK Non Guru. Namun, kamu masih bisa melamar jika usiamu lebih dari 35 tahun, asalkan kamu memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang kamu lamar.
Kesehatan
Kamu juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat melamar sebagai PPPK Non Guru. Hal ini akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Sertifikat Kompetensi
Beberapa jabatan PPPK Non Guru juga membutuhkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang kerja yang kamu lamar. Pastikan kamu memiliki sertifikat kompetensi yang dibutuhkan sebelum melamar sebagai PPPK Non Guru.
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi salah satu syarat untuk menjadi PPPK Non Guru. Kamu harus memiliki SKCK yang masih berlaku saat melamar sebagai PPPK Non Guru.
Tidak Bertentangan dengan Hukum
Kamu juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang bertentangan dengan hukum saat melamar sebagai PPPK Non Guru.
Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
Sebagai PPPK Non Guru, kamu harus bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Hal ini termasuk di daerah yang sulit dijangkau atau terpencil.
Bersedia Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
PPPK Non Guru juga harus bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja PPPK Non Guru.
Bersedia Ditempatkan pada Masa Pandemi
Sebagai PPPK Non Guru, kamu juga harus bersedia ditempatkan pada masa pandemi COVID-19. Kamu harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengetahui Jenis Jabatan PPPK Non Guru
Sebelum mendaftar sebagai PPPK Non Guru, kamu juga harus mengetahui jenis-jenis jabatan PPPK Non Guru yang tersedia. Beberapa jabatan PPPK Non Guru antara lain:
Staf Administrasi Pendidikan
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan tugas administrasi pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan.
Staf Tata Usaha
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan tugas administrasi umum di instansi pemerintah.
Staf Keuangan
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan tugas keuangan di instansi pemerintah.
Staf Perpustakaan
Jabatan ini bertanggung jawab dalam mengelola perpustakaan di instansi pemerintah.
Staf Kearsipan
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan arsip di instansi pemerintah.
Staf Humas
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan tugas humas di instansi pemerintah.
Staf Desain Grafis
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan tugas desain grafis di instansi pemerintah.
Staf IT
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan tugas IT di instansi pemerintah.
Staf Pengadaan Barang dan Jasa
Jabatan ini bertanggung jawab dalam melakukan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Kesimpulan
Jika kamu tertarik untuk mendaftar sebagai PPPK Non Guru, pastikan kamu memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kamu juga harus mengetahui jenis-jenis jabatan PPPK Non Guru yang tersedia sebelum memilih jabatan yang ingin kamu lamar. Dengan memenuhi seluruh syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, kamu akan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi PPPK Non Guru.