Pengertian PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan dengan memberikan pemutusan kontrak kerja. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti restrukturisasi perusahaan, penurunan produktivitas, atau bahkan masalah pribadi karyawan.Di Indonesia, PHK diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa karyawan yang di-PHK harus mendapatkan hak-hak yang telah disepakati, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.Namun, ada beberapa kasus PHK di mana karyawan tidak dapat menerima pesangon. Apa saja itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Karyawan yang Mengundurkan Diri
Karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya tidak berhak menerima pesangon. Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, jika perusahaan memberikan pesangon secara sukarela, maka karyawan tersebut berhak menerimanya.
Karyawan yang Di-PHK karena Melakukan Pelanggaran Berat
Karyawan yang melakukan pelanggaran berat seperti pencurian, kekerasan, atau tindakan yang merugikan perusahaan, tidak berhak menerima pesangon. Ini diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, karyawan tersebut masih berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karyawan yang Kontrak Kerjanya Berakhir
Karyawan dengan kontrak kerja tertentu yang sudah berakhir, seperti kontrak kerja proyek atau kontrak kerja musiman, tidak berhak menerima pesangon. Ini diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Namun, jika karyawan tersebut sudah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan tersebut dan kontrak kerjanya tidak diperpanjang, maka karyawan tersebut berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karyawan yang Menerima Pensiun
Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak berhak menerima pesangon. Ini diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Namun, jika perusahaan memberikan pesangon secara sukarela kepada karyawan yang sudah pensiun, maka karyawan tersebut berhak menerimanya.
Karyawan yang Kontrak Kerjanya Tidak Dilanjutkan Karena Tidak Lulus Masa Percobaan
Karyawan yang tidak lulus masa percobaan dan kontrak kerjanya tidak dilanjutkan, tidak berhak menerima pesangon. Ini diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Namun, jika karyawan tersebut sudah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan tersebut dan kontrak kerjanya tidak diperpanjang, maka karyawan tersebut berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Bangkrut
Karyawan yang di-PHK karena perusahaan bangkrut tidak berhak menerima pesangon. Namun, karyawan tersebut berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pesangon Sesuai dengan Perjanjian Kerja
Selain itu, ada juga kasus di mana karyawan tidak dapat menerima pesangon karena tidak ada kesepakatan mengenai pesangon dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini, karyawan hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan dengan memberikan pemutusan kontrak kerja. Karyawan yang di-PHK harus mendapatkan hak-hak yang telah disepakati, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.Namun, ada beberapa kasus PHK di mana karyawan tidak dapat menerima pesangon, seperti karyawan yang mengundurkan diri, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat, dan karyawan dengan kontrak kerja tertentu yang sudah berakhir.Karyawan juga tidak berhak menerima pesangon jika sudah memasuki masa pensiun, tidak lulus masa percobaan dan kontrak kerjanya tidak dilanjutkan, atau di-PHK karena perusahaan bangkrut.Namun, jika perusahaan memberikan pesangon secara sukarela atau kesepakatan mengenai pesangon ada dalam perjanjian kerja, maka karyawan tersebut berhak menerimanya.