Berapa Lama Paklaring Keluar Setelah Resign?

Posted on

Resign dari pekerjaan atau mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di dunia kerja. Ada banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk resign, bisa karena ingin mencari pengalaman baru, ingin memulai bisnis sendiri, atau karena merasa tidak cocok dengan lingkungan kerja.

Namun, setelah resign, ada beberapa hal yang harus diurus, salah satunya adalah paklaring. Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Apa Itu Paklaring?

Paklaring atau surat keterangan kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawannya yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Dokumen ini berisi informasi tentang masa kerja, jabatan terakhir, alasan pengunduran diri, dan hak-hak karyawan setelah keluar dari perusahaan.

Paklaring sangat penting karena bisa digunakan sebagai bukti pengalaman kerja ketika melamar pekerjaan di tempat lain. Tanpa paklaring, sulit bagi seseorang untuk membuktikan bahwa dia pernah bekerja di sebuah perusahaan.

Pos Terkait:  Hasil Perlawanan Sultan Hasanudin: Kemenangan yang Membanggakan

Kapan Paklaring Keluar Setelah Resign?

Banyak yang bertanya-tanya, kapan paklaring keluar setelah resign? Sebenarnya, tidak ada aturan yang mengatur waktu keluarnya paklaring setelah karyawan resign. Hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Namun, secara umum, paklaring akan keluar dalam waktu 1-2 minggu setelah karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri. Hal ini karena perusahaan perlu melakukan beberapa proses administrasi terlebih dahulu.

Apa Saja Proses Administrasi untuk Keluarnya Paklaring?

Proses administrasi yang dilakukan oleh perusahaan sebelum mengeluarkan paklaring antara lain:

  1. Verifikasi data karyawan
  2. Perhitungan hak-hak karyawan
  3. Pembuatan surat pengunduran diri
  4. Pembuatan surat pernyataan tidak memiliki tunggakan
  5. Pembayaran hak-hak karyawan
  6. Pembuatan surat keterangan kerja

Proses-proses di atas membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama jika terdapat banyak karyawan yang mengajukan pengunduran diri dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu, perusahaan biasanya membutuhkan waktu 1-2 minggu untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Bagaimana Jika Paklaring Tidak Juga Keluar Setelah 2 Minggu?

Jika sudah melewati waktu 2 minggu dan paklaring belum juga keluar, sebaiknya karyawan menghubungi bagian HRD atau atasan langsung untuk menanyakan status pengurusan paklaring.

Bisa jadi ada kendala atau masalah yang membuat paklaring tidak keluar dalam waktu yang diharapkan. Misalnya, terdapat tunggakan atau sisa hutang yang belum dibayarkan oleh karyawan. Atau mungkin terdapat kesalahan data yang perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Pos Terkait:  Pengaruh Islam di Indonesia Sudah Ada Sejak Abad Ke-

Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Dengan begitu, karyawan bisa menyelesaikan masalah tersebut dan mempercepat keluarnya paklaring.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mau Mengeluarkan Paklaring?

Jika sudah melewati waktu yang cukup lama dan perusahaan masih belum juga mengeluarkan paklaring, karyawan bisa melakukan beberapa hal berikut:

  1. Berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga hukum
  2. Melaporkan ke Departemen Tenaga Kerja
  3. Melaporkan ke Disnaker setempat

Karyawan berhak mendapatkan paklaring sebagai bukti pengalaman kerja, oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menolak untuk mengeluarkan paklaring. Jika perusahaan masih menolak, karyawan bisa melakukan tindakan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesimpulan

Resign dari pekerjaan adalah hal yang wajar terjadi di dunia kerja. Setelah resign, karyawan harus mengurus beberapa hal, salah satunya adalah paklaring. Paklaring adalah surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan setelah karyawan mengajukan pengunduran diri.

Tidak ada aturan yang mengatur waktu keluarnya paklaring setelah resign, namun secara umum, paklaring akan keluar dalam waktu 1-2 minggu setelah karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri. Perusahaan perlu melakukan beberapa proses administrasi sebelum mengeluarkan paklaring.

Jika sudah melewati waktu yang diharapkan dan paklaring belum juga keluar, karyawan bisa menghubungi bagian HRD atau atasan langsung untuk menanyakan status pengurusan paklaring. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari tahu permasalahan yang terjadi.

Pos Terkait:  Pakaian Adat Sumatera Barat: Kebudayaan yang Melekat pada Pakaian

Jika perusahaan masih menolak untuk mengeluarkan paklaring, karyawan bisa melakukan tindakan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, sebaiknya mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *