Bagaimana Bentuk Nasionalisme Indonesia yang Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

Posted on

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan budaya, sejarah, dan tradisi yang beragam. Sejak dahulu, nasionalisme menjadi salah satu nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki konstitusi yang dijadikan sebagai landasan hukum bagi negara dan rakyatnya. Pada pembukaan UUD 1945, nasionalisme Indonesia dijelaskan dengan jelas. Berikut ini adalah bentuk nasionalisme Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Pertama, Kebangsaan dan Persatuan

Bentuk nasionalisme Indonesia yang pertama adalah kebangsaan dan persatuan. Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Namun, sebagai bangsa yang satu, Indonesia harus memiliki kesatuan dan persatuan yang kuat. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Artinya, sebagai bangsa yang satu, Indonesia harus saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Kesatuan dan persatuan adalah hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Pos Terkait:  Mata Kuliah Teknik Elektronika: Memperdalam Ilmu Elektronika untuk Masa Depan Lebih Baik

Kedua, Kedaulatan Rakyat

Bentuk nasionalisme Indonesia yang kedua adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Artinya, kekuasaan negara ada pada rakyat. Negara harus menjalankan kekuasaannya sesuai dengan kehendak rakyat yang diwakili oleh para wakil rakyat yang dipilih secara demokratis. Dengan demikian, rakyat menjadi subjek yang aktif dalam proses politik dan pembangunan negara.

Ketiga, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Bentuk nasionalisme Indonesia yang ketiga adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materi dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Artinya, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan harus menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan. Kebijaksanaan ini harus didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan kekuasaannya, negara harus memperhatikan kepentingan seluruh rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Keempat, Persatuan Indonesia

Bentuk nasionalisme Indonesia yang keempat adalah persatuan Indonesia. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “menjamin kemerdekaan, persatuan, kesatuan, dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.”

Pos Terkait:  Sikap Lilin yang Benar: Posisi Kedua Tungkai Harus

Artinya, negara harus menjamin kemerdekaan, persatuan, kesatuan, dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Negara harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Kelima, Keadilan Sosial

Bentuk nasionalisme Indonesia yang kelima adalah keadilan sosial. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Artinya, negara harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Negara harus menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dalam hal ini, negara harus memperhatikan hak-hak sosial dan ekonomi rakyat serta memperbaiki ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pembukaan UUD 1945 menggambarkan bentuk nasionalisme Indonesia yang sangat jelas. Kesatuan dan persatuan, kedaulatan rakyat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial adalah bentuk nasionalisme Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Bentuk nasionalisme Indonesia ini harus dijadikan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan membangun negara Indonesia yang lebih baik.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *