Arti Kata Hibah

Posted on

Hibah merupakan salah satu bentuk transaksi hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam hukum perdata, hibah diartikan sebagai pemberian suatu benda atau hak kepada orang lain secara cuma-cuma. Pemberian tersebut dilakukan oleh pihak yang memberikan hibah, yang dikenal sebagai pihak hibah, kepada pihak yang menerima hibah, yang dikenal sebagai pihak terhibah. Namun, apa sebenarnya arti kata hibah? Mari kita bahas lebih lanjut.

Definisi Hibah

Hibah adalah perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa meminta balasan apapun. Pemberian hibah dapat dilakukan dalam bentuk uang, barang, tanah, atau hak lain yang dimiliki oleh pihak hibah. Dalam hukum perdata, hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 856-873. Pasal tersebut menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian yang dilakukan dengan cuma-cuma oleh orang yang memberikan kepada orang yang menerima.

Cara Memberikan Hibah

Untuk memberikan hibah, pihak hibah harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pihak hibah harus memiliki hak atas benda atau hak yang diberikan sebagai hibah. Kedua, pihak terhibah harus menerima hibah dengan sukarela. Ketiga, hibah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris. Keempat, hibah harus dilakukan dengan jujur dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pos Terkait:  10 Alasan Memilih Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial

Keuntungan Hibah

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari memberikan hibah. Pertama, hibah dapat menghindari sengketa warisan di kemudian hari. Kedua, hibah dapat membantu meringankan beban pajak warisan yang harus dibayar oleh ahli waris. Ketiga, hibah dapat membantu mengamankan aset dari risiko kebangkrutan atau utang. Keempat, hibah dapat membantu menghindari perpecahan keluarga terkait dengan pembagian warisan.

Pembatalan Hibah

Meskipun hibah dilakukan secara cuma-cuma, hibah tetap dapat dibatalkan dalam beberapa kondisi. Pertama, jika pihak terhibah meninggal dunia sebelum pihak hibah, maka hibah akan otomatis dibatalkan. Kedua, jika pihak terhibah melakukan perbuatan yang merugikan pihak hibah, maka hibah dapat dibatalkan. Ketiga, jika pihak terhibah meninggalkan keadaan yang tidak layak atau melupakan pihak hibah, maka hibah juga dapat dibatalkan.

Kesimpulan

Dalam hukum perdata, hibah diartikan sebagai pemberian suatu benda atau hak kepada orang lain secara cuma-cuma. Pemberian tersebut dilakukan oleh pihak yang memberikan hibah, yang dikenal sebagai pihak hibah, kepada pihak yang menerima hibah, yang dikenal sebagai pihak terhibah. Hibah dapat memberikan beberapa keuntungan seperti menghindari sengketa warisan di kemudian hari, membantu meringankan beban pajak warisan, dan membantu mengamankan aset dari risiko kebangkrutan atau utang. Meskipun hibah dilakukan secara cuma-cuma, hibah tetap dapat dibatalkan dalam beberapa kondisi.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *