Burung alap-alap merupakan jenis burung yang banyak ditemukan di Indonesia. Namun, banyak orang yang masih belum tahu apakah burung alap-alap dilindungi atau tidak. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang apakah burung alap-alap dilindungi atau tidak.
Apa itu Burung Alap-Alap?
Burung alap-alap atau yang dikenal juga dengan nama elang tikus merupakan burung pemangsa yang memiliki ukuran tubuh yang cukup besar. Burung ini memiliki warna tubuh coklat kehitaman dengan bagian bawah tubuh yang berwarna putih.
Burung alap-alap memiliki kemampuan terbang yang sangat baik dan mampu menangkap mangsanya dengan cepat dan akurat. Selain itu, burung ini juga memiliki kepekaan yang tinggi terhadap gerakan mangsa yang berada di bawahnya.
Apakah Burung Alap-Alap Dilindungi?
Ya, burung alap-alap termasuk dalam daftar burung yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam peraturan tersebut, burung alap-alap termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap, dibunuh, dikoleksi, atau diperjualbelikan tanpa izin dari pemerintah.
Apa Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran?
Bagi pelaku pelanggaran yang menangkap, membunuh, mengoleksi, atau menjual burung alap-alap tanpa izin pemerintah, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang cukup besar.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap burung alap-alap yang rentan terhadap perburuan liar dan perdagangan ilegal.
Apa Tujuan Dilindungi?
Salah satu tujuan dilindunginya burung alap-alap adalah untuk mempertahankan keberadaan spesies ini di alam liar. Selain itu, burung alap-alap juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di lingkungan sekitarnya.
Kehadiran burung alap-alap di alam liar dapat membantu mengontrol populasi hewan yang menjadi mangsanya, seperti tikus dan kelinci. Selain itu, burung alap-alap juga membantu mengurangi kerusakan tanaman yang diakibatkan oleh serangan hama seperti tikus.
Bagaimana Cara Mencegah Perburuan Liar?
Untuk mencegah perburuan liar terhadap burung alap-alap, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah, di antaranya adalah:
- Meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar
- Memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran
- Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberadaan satwa liar
- Menerapkan kebijakan konservasi yang berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa liar
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengurangi perburuan liar terhadap burung alap-alap dan menjaga keberlangsungan hidup spesies ini di alam liar.
Kesimpulan
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, burung alap-alap termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Pelaku pelanggaran yang menangkap, membunuh, mengoleksi, atau menjual burung alap-alap tanpa izin pemerintah akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang cukup besar. Dilindunginya burung alap-alap bertujuan untuk mempertahankan keberadaan spesies ini di alam liar dan menjaga keseimbangan ekosistem di lingkungan sekitarnya. Untuk mencegah perburuan liar terhadap burung alap-alap, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah, di antaranya adalah meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran, meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberadaan satwa liar, dan menerapkan kebijakan konservasi yang berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa liar.