Apakah Anda sering mendengar istilah buku repro? Banyak orang menganggap bahwa buku repro adalah buku bajakan yang ilegal. Namun, sebenarnya buku repro juga bisa legal jika diterbitkan oleh penerbit yang berlisensi. Apa itu buku repro legal? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Buku Repro?
Buku repro adalah buku yang dicetak ulang dengan cara fotokopi atau mesin cetak lainnya. Buku ini biasanya dicetak oleh pihak yang tidak berwenang dan tanpa izin dari penerbit atau pemilik hak cipta. Buku repro seringkali dianggap sebagai buku bajakan karena tidak memiliki izin resmi dari penerbit atau pemilik hak cipta.
Buku Repro Legal
Meskipun buku repro sering dianggap ilegal, sebenarnya ada buku repro yang legal. Buku repro legal adalah buku repro yang dicetak ulang dengan izin resmi dari penerbit atau pemilik hak cipta. Penerbit atau pemilik hak cipta memberikan izin ini karena mereka ingin memperluas jangkauan buku mereka ke berbagai daerah atau negara.
Keuntungan dari Buku Repro Legal
Buku repro legal memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Memperluas jangkauan buku ke berbagai daerah atau negara
- Menambah jumlah pembaca buku
- Memberikan penghasilan tambahan bagi penerbit atau pemilik hak cipta
Cara Membedakan Buku Repro Legal dan Ilegal
Bagaimana cara membedakan buku repro legal dan ilegal? Berikut adalah beberapa ciri-ciri buku repro legal:
- Memiliki label “repro dengan izin resmi” atau “repro legal” pada sampul buku
- Mencantumkan informasi penerbit atau pemilik hak cipta pada halaman pembuka buku
- Memiliki nomor ISBN yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Harga buku yang terjangkau
Sedangkan ciri-ciri buku repro ilegal adalah:
- Tidak memiliki label “repro dengan izin resmi” atau “repro legal” pada sampul buku
- Tidak mencantumkan informasi penerbit atau pemilik hak cipta pada halaman pembuka buku
- Tidak memiliki nomor ISBN yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Harga buku yang sangat murah atau dijual dengan harga yang tidak wajar
Apa Sanksi Hukum bagi Pelanggar Buku Repro?
Pelanggaran hak cipta adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Jika seseorang melakukan pelanggaran hak cipta dengan membuat atau menyebarkan buku repro ilegal, maka orang tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Jika seseorang membuat atau menyebarkan buku repro ilegal, maka orang tersebut dapat dipenjara selama 4 tahun dan/atau dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kesimpulan
Buku repro legal adalah buku repro yang dicetak ulang dengan izin resmi dari penerbit atau pemilik hak cipta. Buku repro legal memiliki beberapa keuntungan, seperti memperluas jangkauan buku ke berbagai daerah atau negara, menambah jumlah pembaca buku, dan memberikan penghasilan tambahan bagi penerbit atau pemilik hak cipta.
Untuk membedakan buku repro legal dan ilegal, perhatikan ciri-ciri buku repro legal seperti label “repro dengan izin resmi” atau “repro legal” pada sampul buku, informasi penerbit atau pemilik hak cipta pada halaman pembuka buku, nomor ISBN yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta harga buku yang terjangkau. Sementara itu, buku repro ilegal tidak memiliki ciri-ciri tersebut dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Jadi, sebelum membeli buku repro, pastikan untuk memperhatikan ciri-ciri buku repro legal agar Anda tidak terkena sanksi hukum yang berat.