Konstitusional adalah istilah yang sering didengar di dunia hukum. Namun, bagi yang belum terbiasa dengan istilah ini, mungkin masih bingung apa yang dimaksud dengan konstitusional. Konstitusional berhubungan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar yang mengatur suatu negara.
Arti Konstitusional
Konstitusional berasal dari kata konstitusi yang artinya adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang mengatur suatu negara. Jadi, konstitusional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar suatu negara.
Fungsi Konstitusional
Fungsi konstitusional adalah untuk mengatur dan menyeimbangkan kekuasaan pemerintah serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu. Konstitusional juga berfungsi sebagai jaminan atas kebebasan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Jenis Konstitusional
Ada dua jenis konstitusional, yaitu konstitusional tertulis dan konstitusional tidak tertulis. Konstitusional tertulis adalah hukum dasar yang tertulis dalam sebuah dokumen atau konstitusi. Sedangkan, konstitusional tidak tertulis adalah kebiasaan atau norma yang dianggap sebagai hukum dasar, meskipun tidak tertulis dalam konstitusi.
Contoh Konstitusional di Indonesia
Di Indonesia, konstitusional diatur oleh UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengatur segala sesuatu tentang negara Indonesia. UUD 1945 memberikan jaminan atas hak-hak individu seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berserikat, dan hak atas kebebasan beragama.
Cara Mengubah Konstitusional
Untuk mengubah konstitusional, harus dilakukan melalui proses amandemen. Amandemen adalah proses perubahan konstitusi yang dilakukan melalui cara yang ditentukan dalam konstitusi itu sendiri. Di Indonesia, proses amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 37.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan konstitusional. Konstitusional adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang mengatur suatu negara. Fungsi konstitusional adalah untuk mengatur dan menyeimbangkan kekuasaan pemerintah serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu. Ada dua jenis konstitusional, yaitu konstitusional tertulis dan konstitusional tidak tertulis. Di Indonesia, konstitusional diatur oleh UUD 1945 dan untuk mengubah konstitusional harus dilakukan melalui proses amandemen.