Di Indonesia, pekerjaan informal sangat umum dan mudah ditemukan. Pekerjaan informal adalah pekerjaan yang tidak memiliki aturan yang ketat dan tidak terikat oleh hukum atau peraturan pemerintah seperti pekerjaan formal. Pekerja informal biasanya bekerja dengan cara yang tidak teratur dan tidak stabil, dan mereka tidak memiliki jaminan sosial atau hak-hak pekerja seperti pekerja formal.
1. Pedagang Kaki Lima
Salah satu contoh pekerjaan informal yang paling umum di Indonesia adalah pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima adalah penjual yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman, buku, pakaian, dan sebagainya, di trotoar atau jalan-jalan umum. Mereka sering bekerja di tempat-tempat yang ramai seperti pasar, terminal, atau pusat perbelanjaan. Pedagang kaki lima biasanya tidak memiliki izin resmi dan sering kali harus berurusan dengan petugas keamanan atau polisi.
2. Buruh Bangunan
Buruh bangunan juga termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Mereka biasanya bekerja sebagai pekerja bangunan dan mendapatkan gaji per hari atau per proyek. Mereka seringkali tidak memiliki asuransi kesehatan atau keamanan kerja, dan harus menghadapi risiko kecelakaan atau cedera selama bekerja.
3. Pembantu Rumah Tangga
Pembantu rumah tangga juga termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Mereka biasanya bekerja di rumah-rumah orang kaya dan mendapatkan gaji per bulan. Mereka seringkali tidak memiliki jaminan sosial atau hak-hak pekerja seperti cuti atau tunjangan kesehatan.
4. Pengemis
Pengemis juga termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Mereka seringkali tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengandalkan sumbangan dari orang lain untuk bertahan hidup. Mereka seringkali menghadapi diskriminasi dan penolakan dari masyarakat.
5. Tukang Cuci Mobil
Tukang cuci mobil juga termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Mereka biasanya bekerja di tempat-tempat parkir atau di pinggir jalan, dan mendapatkan gaji per mobil yang dicuci. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kecelakaan atau cedera selama bekerja.
6. Penjaga Parkir
Penjaga parkir juga termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Mereka biasanya bekerja di tempat-tempat parkir atau di pinggir jalan, dan mendapatkan uang dari pengunjung yang memarkirkan kendaraan mereka. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan pengunjung atau petugas parkir resmi.
7. Pengemudi Ojek Online
Pengemudi ojek online juga termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Mereka bekerja sebagai pengemudi motor yang melayani penumpang melalui aplikasi ojek online. Mereka mendapatkan gaji berdasarkan jarak yang ditempuh dan seringkali tidak memiliki jaminan sosial atau hak-hak pekerja seperti cuti atau tunjangan kesehatan.
8. Penjual Asongan
Penjual asongan adalah penjual yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman, atau mainan, di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
9. Penjahit Keliling
Penjahit keliling adalah penjahit yang bekerja di tempat-tempat yang berpindah-pindah. Mereka biasanya menjahit pakaian atau jas di tempat yang disewa atau di rumah pelanggan. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko keamanan atau konflik dengan pelanggan.
10. Pekerja Tambang Emas
Pekerja tambang emas adalah pekerja yang bekerja di tambang-tambang emas ilegal. Mereka seringkali menghadapi risiko keamanan dan kesehatan yang besar, termasuk keracunan merkuri dan kecelakaan tambang. Mereka seringkali tidak memiliki jaminan sosial atau hak-hak pekerja seperti cuti atau tunjangan kesehatan.
11. Pekerja Konstruksi
Pekerja konstruksi adalah pekerja yang bekerja di proyek-proyek konstruksi, seperti pembangunan gedung atau jalan. Mereka seringkali tidak memiliki asuransi kesehatan atau keamanan kerja, dan harus menghadapi risiko kecelakaan atau cedera selama bekerja.
12. Penjaja Koran
Penjaja koran adalah penjual koran yang menjual koran di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
13. Pemulung
Pemulung adalah pekerja yang mengumpulkan barang-barang bekas untuk dijual atau didaur ulang. Mereka seringkali menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan yang besar, termasuk keracunan dan kecelakaan saat mengumpulkan barang bekas. Mereka seringkali tidak memiliki jaminan sosial atau hak-hak pekerja seperti cuti atau tunjangan kesehatan.
14. Penjual Gorengan
Penjual gorengan adalah penjual yang menjual makanan gorengan, seperti pisang goreng atau tahu goreng, di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan saat memasak dan menjual makanan.
15. Penjual Es Kelapa
Penjual es kelapa adalah penjual yang menjual es kelapa di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan saat memasak dan menjual makanan.
16. Penjual Bunga
Penjual bunga adalah penjual yang menjual bunga di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
17. Penjual Buah-Buahan
Penjual buah-buahan adalah penjual yang menjual buah-buahan di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan saat memasak dan menjual makanan.
18. Penjual Kue
Penjual kue adalah penjual yang menjual kue di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan saat memasak dan menjual makanan.
19. Penjual Snack
Penjual snack adalah penjual yang menjual snack di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan saat memasak dan menjual makanan.
20. Penjual Mainan
Penjual mainan adalah penjual yang menjual mainan di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
21. Penjual Baju
Penjual baju adalah penjual yang menjual baju di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
22. Penjual Aksesoris
Penjual aksesoris adalah penjual yang menjual aksesoris, seperti kalung, gelang, atau anting-anting, di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
23. Penjual Tas
Penjual tas adalah penjual yang menjual tas di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
24. Penjual Sepatu
Penjual sepatu adalah penjual yang menjual sepatu di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
25. Penjual Alat Musik
Penjual alat musik adalah penjual yang menjual alat musik di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
26. Penjual CD/DVD
Penjual CD/DVD adalah penjual yang menjual CD/DVD bajakan di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
27. Penjual Souvenir
Penjual souvenir adalah penjual yang menjual souvenir di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
28. Penjual Elektronik
Penjual elektronik adalah penjual yang menjual elektronik, seperti handphone atau laptop, di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
29. Penjual Buku
Penjual buku adalah penjual yang menjual buku di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko konflik dengan petugas keamanan atau polisi.
30. Penjual Obat-Obatan
Penjual obat-obatan adalah penjual yang menjual obat-obatan di jalanan atau di tempat-tempat umum. Mereka seringkali tidak memiliki izin resmi dan harus menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan saat menjual obat-obatan yang tidak terdaftar.
Dalam kesimpulannya, pekerjaan informal sangat umum dan mudah ditemukan di Indonesia. Meskipun banyak dari pekerjaan ini tidak memiliki izin resmi atau jaminan sosial, pekerjaan informal masih menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang. Namun, pemerintah harus memperhatikan dan melindungi para pekerja informal agar mereka mendapatkan hak-hak yang sama seperti pekerja formal.