Bagi yang baru memulai bisnis, mungkin akan sering mendengar istilah SPP dan BPP. Namun, apa sebenarnya perbedaan kedua hal tersebut? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang apa itu SPP dan BPP serta apa bedanya keduanya.
Apa itu SPP?
SPP merupakan kepanjangan dari Surat Perintah Pembayaran. Surat ini digunakan oleh pemerintah untuk membayar pihak ketiga dalam hal pengadaan barang atau jasa. SPP berisi rincian informasi mengenai jumlah yang harus dibayarkan, nama penerima pembayaran, nomor rekening, dan lain-lain.
SPP diterbitkan setelah pihak ketiga menyerahkan barang atau jasa yang diminta sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Setelah SPP diterbitkan, penerima pembayaran dapat melakukan pencairan uang dari rekening yang telah ditentukan.
Apa itu BPP?
BPP merupakan kepanjangan dari Bukti Penerimaan Pembayaran. Bukti ini digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti bahwa mereka telah menerima pembayaran dari pemerintah. BPP berisi informasi mengenai jumlah pembayaran, nama pembayar, nomor rekening, dan lain-lain.
BPP diterbitkan setelah pihak ketiga menerima pembayaran dari pemerintah. Setelah BPP diterbitkan, pihak ketiga harus menyimpannya sebagai bukti bahwa mereka telah menerima pembayaran yang sah.
Apa Bedanya SPP dan BPP?
Perbedaan utama antara SPP dan BPP terletak pada fungsinya. SPP digunakan oleh pemerintah untuk membayar pihak ketiga, sedangkan BPP digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti bahwa mereka telah menerima pembayaran dari pemerintah.
Selain itu, SPP diterbitkan sebelum pembayaran dilakukan, sedangkan BPP diterbitkan setelah pembayaran dilakukan. SPP juga berisi informasi yang lebih detail mengenai penerima pembayaran dan nomor rekening, sedangkan informasi yang terdapat pada BPP lebih sederhana.
Kenapa Penting untuk Memahami Perbedaan SPP dan BPP?
Mempelajari perbedaan antara SPP dan BPP penting bagi siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pemerintah. Dalam hal ini, baik pihak ketiga maupun pemerintah harus memahami perbedaan kedua hal tersebut agar proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
Pihak ketiga harus memastikan bahwa mereka telah menyerahkan barang atau jasa yang diminta sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelum SPP diterbitkan. Setelah SPP diterbitkan, pihak ketiga dapat melakukan pencairan uang dari rekening yang telah ditentukan.
Sementara itu, pemerintah harus memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh pihak ketiga dengan benar. Dalam hal ini, BPP menjadi bukti yang sah bahwa pembayaran telah diterima oleh pihak ketiga.
Kesimpulan
Dalam proses pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pemerintah, SPP dan BPP merupakan dua hal yang penting untuk dipahami. SPP digunakan oleh pemerintah untuk membayar pihak ketiga, sedangkan BPP digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti bahwa mereka telah menerima pembayaran dari pemerintah.
Selain itu, SPP diterbitkan sebelum pembayaran dilakukan, sedangkan BPP diterbitkan setelah pembayaran dilakukan. Perbedaan kedua hal tersebut harus dipahami oleh siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pemerintah agar proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar.