Mengapa Jual Beli Ikan yang Masih Berada di Kolam Hukumnya Terlarang?

Posted on

Perdagangan ikan merupakan bisnis yang sangat menjanjikan di Indonesia. Banyak orang yang mencari keuntungan dengan menjual ikan hasil tangkapan di laut maupun sungai. Namun, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam melakukan jual beli ikan. Salah satunya adalah tidak diperbolehkannya jual beli ikan yang masih berada di kolam atau sungai.

Alasan Mengapa Jual Beli Ikan yang Masih Berada di Kolam Terlarang

Ada beberapa alasan mengapa jual beli ikan yang masih berada di kolam atau sungai hukumnya terlarang. Berikut ini adalah beberapa alasan tersebut:

1. Kualitas Ikan

Ikan yang masih berada di dalam kolam atau sungai belum tentu mempunyai kualitas yang baik. Hal ini karena ikan tersebut masih terkena polusi yang berasal dari lingkungan sekitar. Polusi ini dapat mengakibatkan ikan menjadi tidak sehat dan dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya.

2. Kesehatan Konsumen

Ketika ikan masih berada di dalam kolam atau sungai, maka ikan tersebut belum dipastikan bebas dari penyakit. Ada beberapa penyakit yang dapat menyerang ikan, seperti penyakit jamur, bakteri, dan parasit. Ketika ikan tersebut dikonsumsi oleh manusia, maka manusia tersebut dapat terkena penyakit yang sama.

Pos Terkait:  Belajar Matematika: Menghitung 15:5=. karena . X

3. Perlindungan Lingkungan

Jika jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam atau sungai diperbolehkan, maka hal ini akan memicu munculnya praktik-praktik yang tidak sehat. Misalnya saja, penggunaan bahan kimia untuk mempercepat pertumbuhan ikan atau penggunaan obat-obatan yang tidak aman. Hal ini dapat membahayakan lingkungan sekitar dan juga kesehatan manusia yang tinggal di sekitar kolam atau sungai tersebut.

Konsekuensi Hukum Jual Beli Ikan yang Masih Berada di Kolam

Bagi para pedagang ikan yang melanggar peraturan tentang jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam atau sungai, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Denda

Dalam undang-undang yang berlaku, setiap pelanggaran akan dikenakan denda yang berbeda-beda tergantung dari tingkat pelanggarannya. Denda yang harus dibayar oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam atau sungai ini pun cukup besar dan bisa mencapai jutaan rupiah.

Hukuman Penjara

Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam atau sungai dengan sengaja dan berulang-ulang, maka dapat dijatuhi hukuman penjara. Hukuman penjara yang diberikan pun tidak main-main dan bisa mencapai beberapa tahun penjara.

Pos Terkait:  Pancasila dan UUD 1945 sebagai Pedoman Acuan bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli ikan yang masih berada di kolam atau sungai hukumnya terlarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya, tidak baik untuk lingkungan, dan dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis ikan dengan cara yang sehat dan benar. Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan yang berlaku dan menjalankan bisnis ikan dengan cara yang sehat dan benar.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *