Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB: Sejarah, Tujuan, dan Prosedur

Posted on

Sejarah Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB memiliki sejarah panjang yang dimulai pada tahun 1945 ketika PBB dibentuk. Pada saat itu, PBB memiliki tugas untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Namun, pada awalnya, PBB tidak memiliki lembaga yang bertugas secara khusus untuk menangani pelanggaran HAM. Baru pada tahun 1946, PBB membentuk Komisi HAM PBB yang bertugas untuk memantau pelanggaran HAM di seluruh dunia. Namun, komisi ini tidak memiliki kekuatan untuk menindak tegas pelanggar HAM. Maka, pada tahun 1948, PBB membentuk Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang. Konvensi ini menjadi landasan bagi pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB.Pada tahun 1998, PBB menandatangani Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Internasional untuk Kejahatan Perang. Mahkamah ini bertugas untuk menangani kasus kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genosida. Pembentukan Mahkamah Internasional ini merupakan tonggak sejarah bagi perlindungan HAM di seluruh dunia.

Tujuan Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Tujuan pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban pelanggaran HAM di seluruh dunia. Pengadilan ini bertugas untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat ditangani oleh pengadilan nasional.Selain itu, tujuan pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB adalah untuk memastikan bahwa pelanggar HAM dapat diadili secara adil dan objektif. Pengadilan ini juga bertugas untuk memastikan bahwa pelanggar HAM dapat dihukum secara proporsional sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.Tujuan lain dari pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB adalah untuk mendorong negara-negara anggota PBB untuk menghormati dan melindungi HAM di seluruh dunia. Dengan adanya Pengadilan Internasional HAM, negara-negara anggota PBB diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam mempromosikan dan melindungi HAM.

Pos Terkait:  Bagian dan Tipe dari Pelek Roda Mobil

Prosedur Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Prosedur pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB dimulai dengan penandatanganan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang pembentukan pengadilan ini. Konvensi atau perjanjian ini harus ditandatangani oleh sejumlah negara dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PBB.Setelah konvensi atau perjanjian ditandatangani, negara-negara yang menjadi anggota harus menyetujui untuk mengadopsi konvensi atau perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka. Setelah itu, negara-negara anggota harus menunjuk hakim-hakim yang akan duduk di Pengadilan Internasional HAM.Selanjutnya, Pengadilan Internasional HAM akan memulai tugasnya dengan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan kepadanya. Pengadilan ini akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan kemudian memberikan putusan yang adil dan objektif.

Kesimpulan

Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB merupakan langkah penting dalam mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia. Pengadilan ini bertugas untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat ditangani oleh pengadilan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban pelanggaran HAM.Tujuan dari pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB adalah untuk memastikan bahwa pelanggar HAM dapat diadili secara adil dan objektif serta untuk mendorong negara-negara anggota PBB untuk menghormati dan melindungi HAM di seluruh dunia.Prosedur pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB dimulai dengan penandatanganan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang pembentukan pengadilan ini. Negara-negara anggota harus menyetujui untuk mengadopsi konvensi atau perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka dan menunjuk hakim-hakim yang akan duduk di Pengadilan Internasional HAM.Dengan adanya Pengadilan Internasional HAM oleh PBB, diharapkan negara-negara anggota PBB dapat lebih bertanggung jawab dalam mempromosikan dan melindungi HAM serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban pelanggaran HAM di seluruh dunia.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *