Sebagai seorang guru, sertifikasi adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki. Selain meningkatkan kualitas pengajaran, sertifikasi juga memberikan banyak keuntungan, salah satunya adalah tunjangan sertifikasi. Namun, banyak guru yang masih bingung tentang besaran tunjangan sertifikasi. Nah, kali ini kita akan membahas tentang hal tersebut.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi?
Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Besarannya cukup signifikan dan dapat menjadi tambahan penghasilan bagi guru tersebut.
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi?
Besaran tunjangan sertifikasi bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan pangkat dari guru tersebut. Berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi untuk guru dengan pangkat golongan III dan IV:
- Guru dengan jenjang pendidikan D3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.400.000,-
- Guru dengan jenjang pendidikan S1 mendapatkan tunjangan sebesar Rp4.000.000,-
- Guru dengan jenjang pendidikan S2 mendapatkan tunjangan sebesar Rp6.000.000,-
- Guru dengan jenjang pendidikan S3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp8.000.000,-
Perlu diingat bahwa besaran tunjangan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah.
Bagaimana Cara Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi?
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, seorang guru harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, guru tersebut harus memiliki sertifikasi yang sah. Kedua, guru tersebut harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Ketiga, guru tersebut harus aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.
Kapan Tunjangan Sertifikasi Diberikan?
Tunjangan sertifikasi biasanya diberikan setiap bulan. Namun, ada kalanya tunjangan tersebut tertunda atau bahkan tidak diberikan sama sekali. Hal ini bisa terjadi jika terdapat kesalahan dalam proses administrasi atau jika terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah.
Bagaimana Jika Tunjangan Sertifikasi Tidak Diterima?
Jika seorang guru tidak menerima tunjangan sertifikasi, maka ia dapat mengajukan keluhan ke Dinas Pendidikan setempat. Guru tersebut harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat dan NUPTK. Dinas Pendidikan akan memproses keluhan tersebut dan memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan.
Bagaimana Jika Sertifikasi Sudah Habis?
Jika sertifikasi seorang guru telah habis masa berlakunya, maka guru tersebut harus mengikuti uji kompetensi ulang. Uji kompetensi tersebut bertujuan untuk menilai apakah guru tersebut masih memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi kembali. Jika dinyatakan lulus, maka guru tersebut dapat kembali mendapatkan sertifikasi dan tunjangan sertifikasi.
Kesimpulan
Tunjangan sertifikasi adalah hal yang sangat penting bagi seorang guru. Besarannya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan pangkat dari guru tersebut. Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, seorang guru harus memenuhi beberapa syarat. Jika terdapat masalah terkait dengan tunjangan sertifikasi, maka seorang guru dapat mengajukan keluhan ke Dinas Pendidikan setempat. Jangan lupa untuk selalu memperbarui sertifikasi agar mendapatkan tunjangan sertifikasi yang lebih besar.