Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk mengajukan kredit. Oleh karena itu, proses pembuatan SKCK harus dilakukan dengan benar dan lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Syarat Pembuatan SKCK
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Tidak sedang dalam proses penuntutan atau dihukum karena tindak pidana.
4. Tidak memiliki catatan kriminal atau jika ada, sudah dibebaskan dari hukuman atau masa percobaan.
5. Membawa fotokopi KTP atau paspor.
6. Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Proses Pembuatan SKCK
Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah memulai proses pembuatan SKCK. Berikut adalah tahapannya:
1. Datang ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
2. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas polisi.
3. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
4. Menyerahkan pas foto dan fotokopi KTP atau paspor.
5. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas kepolisian.
6. Jika data sudah terverifikasi, SKCK dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran dan tanda terima dari petugas kepolisian.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, pada umumnya biaya yang dikenakan berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.
Kesimpulan
Demikianlah cara, syarat, dan biaya proses pembuatan SKCK yang harus diketahui bagi siapa saja yang membutuhkan dokumen ini. Selalu pastikan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dan melengkapi dokumen yang diminta agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.