Hukum merupakan suatu sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Para ahli telah memberikan definisi mengenai hukum berdasarkan pandangan mereka. Berikut adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli.
1. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah peraturan-peraturan yang mengikat yang diberlakukan oleh penguasa untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
2. Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat untuk mencapai keadilan.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan mencapai kesejahteraan bersama.
4. Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjamin keadilan, dan mencapai kesejahteraan bersama.
5. Hans Kelsen
Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dengan tujuan untuk mencapai keadilan.
6. Roscoe Pound
Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjamin keadilan di dalam masyarakat.
7. John Austin
John Austin mengatakan bahwa hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa untuk diikuti oleh rakyat.
8. Rudolf von Ihering
Rudolf von Ihering mendefinisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
9. Max Weber
Max Weber mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
10. Oliver Wendell Holmes Jr.
Oliver Wendell Holmes Jr. mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk menyelesaikan konflik di dalam masyarakat.
11. Jerome Hall
Jerome Hall mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjamin kebebasan individu.
12. Lon Fuller
Lon Fuller mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial.
13. Ronald Dworkin
Ronald Dworkin mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial dengan memperhatikan hak asasi manusia.
14. Alf Ross
Alf Ross mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dikembangkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan mencapai keadilan.
16. Roscoe Pound
Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjamin keadilan di dalam masyarakat.
17. Karl Marx
Karl Marx mengatakan bahwa hukum adalah alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kepentingan mereka.
18. Friedrich Engels
Friedrich Engels mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mempertahankan kepentingan kelas yang berkuasa.
19. Luhmann
Luhmann mengatakan bahwa hukum adalah sistem komunikasi yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.
20. Niklas Luhmann
Niklas Luhmann mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem komunikasi yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.
21. Jean Carbonnier
Jean Carbonnier mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
22. Roscoe Pound
Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjamin keadilan di dalam masyarakat.
23. Joseph Raz
Joseph Raz mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
24. Lon Fuller
Lon Fuller mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial.
25. Ronald Dworkin
Ronald Dworkin mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat untuk mencapai keadilan dan menjaga integritas sosial dengan memperhatikan hak asasi manusia.
26. Alf Ross
Alf Ross mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
27. Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang dikembangkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan mencapai keadilan.
28. Hans Kelsen
Hans Kelsen mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem norma yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dengan tujuan untuk mencapai keadilan.
29. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang mengikat yang diberlakukan oleh penguasa untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
30. Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat untuk mencapai keadilan.
Kesimpulan
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa para ahli memberikan definisi hukum yang berbeda-beda, namun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.