Apakah kamu sudah pernah mendengar istilah kasasi? Bagi kamu yang belum mengetahuinya, kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai arti kata kasasi, prosedur yang harus dilakukan, serta contoh kasusnya.
Pengertian Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah memeriksa dan memutus perkara tingkat banding. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan.
Proses kasasi sendiri dilakukan atas dasar alasan yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata. Alasan tersebut meliputi kesalahan dalam penerapan hukum, terdapatnya kekeliruan dalam fakta persidangan, serta adanya putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Prosedur Kasasi
Setelah putusan tingkat banding diterima, pihak yang merasa dirugikan memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi tersebut harus disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tersebut.
Setelah permohonan kasasi diterima, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan kasasi serta putusan pengadilan tingkat banding.
Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka putusan pengadilan tingkat banding akan dibatalkan dan perkara akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk diputus kembali. Namun, apabila Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, maka putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku dan tidak dapat digugat kembali.
Contoh Kasus Kasasi
Salah satu contoh kasus kasasi yang cukup terkenal adalah kasus pelanggaran hak cipta atas lagu “Goyang Morena”. Pada kasus ini, pencipta lagu yang bernama Denny Chasmala menggugat penyanyi dangdut yang bernama Siti Badriah karena telah menjiplak lagunya tanpa seizinnya.
Putusan pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan bahwa Siti Badriah bersalah karena telah menjiplak lagu Denny Chasmala. Namun, Siti Badriah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena merasa tidak bersalah. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi Siti Badriah dan memutuskan bahwa putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.
Kesimpulan
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Proses kasasi dilakukan atas dasar alasan yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata. Setelah permohonan kasasi diterima, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka putusan pengadilan tingkat banding akan dibatalkan dan perkara akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk diputus kembali. Namun, apabila Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, maka putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku dan tidak dapat digugat kembali.