Surat dinas merupakan salah satu jenis surat resmi yang dibuat oleh instansi pemerintah atau perusahaan swasta. Surat dinas biasanya digunakan untuk keperluan formal seperti pengumuman, pemberitahuan, permintaan, atau undangan. Namun, dalam pembuatan surat dinas, tidak semua informasi harus dicantumkan. Ada beberapa bagian yang tidak wajib dicantumkan dalam surat dinas, antara lain:
1. Identitas Penerima
Identitas penerima, seperti nama dan alamat lengkap, sebenarnya tidak wajib dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini karena surat dinas cenderung ditujukan untuk keperluan internal instansi atau perusahaan, sehingga penerima surat sudah diketahui identitasnya. Namun, jika surat dinas ditujukan untuk pihak luar, maka identitas penerima harus dicantumkan.
2. Lampiran yang Tidak Diperlukan
Saat membuat surat dinas, seringkali disertakan lampiran untuk memberikan informasi tambahan atau bukti-bukti yang mendukung isi surat. Namun, lampiran yang tidak relevan atau tidak diperlukan sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlalu panjang dan membingungkan penerima surat.
3. Ucapan Terima Kasih
Ucapan terima kasih sebenarnya tidak wajib dicantumkan dalam surat dinas. Namun, jika memang diperlukan, cukup dituliskan dalam satu kalimat di akhir surat. Ucapan terima kasih yang terlalu panjang atau berlebihan justru akan membuat surat dinas terlihat kurang profesional.
4. Kata Sambutan
Kata sambutan atau pembukaan yang terlalu lama dan berbelit-belit sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlalu panjang dan tidak efektif. Sebaiknya, isi surat dinas langsung ditulis dengan singkat dan jelas.
5. Informasi yang Bersifat Rahasia atau Pribadi
Informasi yang bersifat rahasia atau pribadi sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan dan privasi penerima surat. Jika memang diperlukan, informasi tersebut sebaiknya dikirim melalui media yang lebih aman dan terpercaya.
6. Kata-kata yang Tidak Pantas
Kata-kata yang tidak pantas, seperti kata-kata kasar atau menghina, jangan pernah dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan merusak citra instansi atau perusahaan dan bisa berdampak buruk pada hubungan dengan pihak lain.
7. Surat Edaran yang Sudah Kadaluarsa
Surat edaran yang sudah kadaluarsa atau tidak relevan lagi sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak up-to-date dan tidak efektif.
8. Informasi yang Sudah Diketahui
Informasi yang sudah diketahui penerima surat sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membuang-buang waktu.
9. Surat Pernyataan yang Tidak Diperlukan
Surat pernyataan sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas jika tidak diperlukan. Hal ini akan membuat surat dinas terlalu panjang dan membingungkan penerima surat.
10. Informasi yang Sudah Dikirim Sebelumnya
Jika informasi yang sama sudah dikirim sebelumnya, sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membuang-buang waktu.
11. Kata-kata yang Merendahkan
Kata-kata yang merendahkan, seperti kata-kata meremehkan atau mengejek, jangan pernah dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak profesional dan bisa berdampak buruk pada hubungan dengan pihak lain.
12. Informasi yang Tidak Relevan
Informasi yang tidak relevan atau tidak berhubungan dengan isi surat sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membingungkan penerima surat.
13. Informasi yang Sudah Tidak Berlaku
Informasi yang sudah tidak berlaku atau tidak relevan lagi sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak up-to-date dan tidak efektif.
14. Surat Peringatan yang Sudah Kadaluarsa
Surat peringatan yang sudah kadaluarsa atau tidak relevan lagi sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak up-to-date dan tidak efektif.
15. Informasi yang Bersifat Rasis atau Diskriminatif
Informasi yang bersifat rasis atau diskriminatif sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga keberagaman dan kesetaraan dalam masyarakat.
16. Surat Pemberitahuan yang Tidak Penting
Surat pemberitahuan yang tidak penting atau tidak mendesak sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menghindari penggunaan sumber daya dan biaya yang tidak perlu.
17. Informasi yang Bersifat Sensitif
Informasi yang bersifat sensitif, seperti informasi kesehatan atau keuangan, sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan dan privasi penerima surat.
18. Surat Perintah yang Sudah Diketahui
Surat perintah yang sudah diketahui penerima surat sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membuang-buang waktu.
19. Informasi yang Bersifat Propaganda
Informasi yang bersifat propaganda sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi instansi atau perusahaan.
20. Surat Pemberitahuan yang Terlalu Panjang
Surat pemberitahuan yang terlalu panjang sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membingungkan penerima surat. Sebaiknya, isi surat dinas ditulis dengan singkat dan jelas.
21. Informasi yang Bersifat Menyesatkan
Informasi yang bersifat menyesatkan sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan penerima surat.
22. Surat Pernyataan yang Tidak Akurat
Surat pernyataan yang tidak akurat atau tidak benar sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak profesional dan bisa berdampak buruk pada hubungan dengan pihak lain.
23. Informasi yang Bersifat Mengancam
Informasi yang bersifat mengancam, seperti ancaman pidana atau ancaman kekerasan, jangan pernah dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan merusak citra instansi atau perusahaan dan bisa berdampak buruk pada hubungan dengan pihak lain.
24. Surat Pernyataan yang Terlalu Panjang
Surat pernyataan yang terlalu panjang sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membingungkan penerima surat. Sebaiknya, isi surat dinas ditulis dengan singkat dan jelas.
25. Informasi yang Bersifat Menyesatkan
Informasi yang bersifat menyesatkan sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan penerima surat.
26. Surat Pemberitahuan yang Tidak Jelas
Surat pemberitahuan yang tidak jelas sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membingungkan penerima surat. Sebaiknya, isi surat dinas ditulis dengan singkat dan jelas.
27. Informasi yang Bersifat Menipu
Informasi yang bersifat menipu sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan penerima surat.
28. Surat Pemberitahuan yang Tidak Mendesak
Surat pemberitahuan yang tidak mendesak sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menghindari penggunaan sumber daya dan biaya yang tidak perlu.
29. Informasi yang Bersifat Palsu
Informasi yang bersifat palsu sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan penerima surat.
30. Surat Pemberitahuan yang Terlalu Banyak
Surat pemberitahuan yang terlalu banyak sebaiknya tidak dicantumkan dalam surat dinas. Hal ini akan membuat surat dinas terlihat tidak efektif dan membingungkan penerima surat. Sebaiknya, isi surat dinas ditulis dengan singkat dan jelas.
Kesimpulan
Dalam pembuatan surat dinas, tidak semua informasi harus dicantumkan. Ada beberapa bagian yang tidak wajib dicantumkan dalam surat dinas, antara lain identitas penerima, lampiran yang tidak diperlukan, ucapan terima kasih, kata sambutan, informasi yang bersifat rahasia atau pribadi, kata-kata yang tidak pantas, surat edaran yang sudah kadaluarsa, informasi yang sudah diketahui, surat pernyataan yang tidak diperlukan, informasi yang sudah tidak berlaku, surat peringatan yang sudah kadaluarsa, informasi yang bersifat rasis atau diskriminatif, surat pemberitahuan yang tidak penting, informasi yang bersifat sensitif, surat perintah yang sudah diketahui, informasi yang bersifat propaganda, surat pemberitahuan yang terlalu panjang, informasi yang bersifat menyesatkan, surat pernyataan yang tidak akurat, informasi yang bersifat mengancam, surat pernyataan yang terlalu panjang, informasi yang bersifat menyesatkan, surat pemberitahuan yang tidak jelas, informasi yang bersifat menipu, surat pemberitahuan yang tidak mendesak, informasi yang bersifat palsu, dan surat pemberitahuan yang terlalu banyak.