Yang Termasuk Peradilan Internasional HAM Adalah

Posted on

Dalam dunia hukum internasional, peradilan internasional hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Peradilan internasional HAM bertujuan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia di seluruh dunia dihormati dan dilindungi. Peradilan internasional HAM terdiri dari beberapa badan hukum internasional yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Pengertian Peradilan Internasional HAM

Peradilan internasional HAM adalah badan hukum internasional yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Peradilan internasional HAM bertujuan untuk menjamin bahwa hak asasi manusia di seluruh dunia dihormati dan dilindungi. Peradilan internasional HAM terdiri dari beberapa badan hukum internasional yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Badan Hukum Internasional Peradilan Internasional HAM

Ada beberapa badan hukum internasional yang termasuk dalam peradilan internasional HAM. Berikut adalah badan-badan hukum internasional yang termasuk dalam peradilan internasional HAM:

  • Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
  • Mahkamah Internasional Keadilan (International Court of Justice/ICJ)
  • Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Commission/UNHRC)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia/ICTY)
Pos Terkait:  Animo Pendaftar UNY: Mengapa Semakin Tinggi dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah badan hukum internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. ICC didirikan pada tahun 2002 dan bermarkas di Den Haag, Belanda. ICC bertanggung jawab untuk menuntut individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang berat di seluruh dunia.

Mahkamah Internasional Keadilan (International Court of Justice/ICJ)

Mahkamah Internasional Keadilan (ICJ) adalah badan hukum internasional yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antar negara. ICJ bertugas untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara memberikan putusan hukum. ICJ juga dapat menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara-negara.

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Commission/UNHRC)

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) adalah badan hukum internasional yang bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. UNHRC juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara-negara. UNHRC berkantor pusat di Jenewa, Swiss.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR)

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) adalah badan hukum internasional yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Eropa. ECHR bermarkas di Strasbourg, Prancis. ECHR menerima pengaduan dari negara-negara anggota Uni Eropa dan juga negara-negara yang tidak termasuk dalam Uni Eropa.

Pos Terkait:  10 Hak Cuti Karyawan

Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia/ICTY)

Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) adalah badan hukum internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di bekas Yugoslavia. ICTY didirikan pada tahun 1993 dan bermarkas di Den Haag, Belanda. ICTY bertanggung jawab untuk menuntut individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi di bekas Yugoslavia.

Kesimpulan

Peradilan internasional HAM adalah badan hukum internasional yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Peradilan internasional HAM terdiri dari beberapa badan hukum internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional, Mahkamah Internasional Keadilan, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia. Peradilan internasional HAM bertujuan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia di seluruh dunia dihormati dan dilindungi.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *