Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tata cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara. Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah prosedur dalam pembuatan, pengesahan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Pembuatan peraturan perundang-undangan dimulai dari inisiatif pembuat undang-undang, yaitu pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembuat undang-undang memiliki hak untuk mengusulkan rancangan peraturan perundang-undangan. Rancangan peraturan perundang-undangan ini kemudian dibahas dalam rapat-rapat antara pembuat undang-undang dan pihak-pihak yang terkait.
Setelah dibahas, rancangan peraturan perundang-undangan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (BPPP) untuk dibentuk menjadi naskah akhir. BPPP kemudian memberikan rekomendasi pada pembuat undang-undang untuk disampaikan kepada presiden atau gubernur sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Peraturan Perundang-undangan
Presiden atau gubernur memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak naskah akhir peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh pembuat undang-undang. Jika disetujui, naskah akhir peraturan perundang-undangan tersebut ditandatangani dan diumumkan dalam Lembaran Negara atau Lembaran Daerah sebagai bentuk penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui penerbitan dalam media cetak atau media elektronik. Dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan, harus dijelaskan mengenai nama peraturan, nomor peraturan, tanggal ditetapkan, dan tanggal diundangkan.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Nasional dan Daerah
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat nasional dibuat oleh pemerintah dan DPR, sedangkan peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Peraturan perundang-undangan tingkat nasional berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sedangkan peraturan perundang-undangan tingkat daerah hanya berlaku di wilayah yang bersangkutan. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengaturan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur tentang prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, pengesahan peraturan perundang-undangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan tingkat nasional, dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi tingkatannya.
Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan
Jika terjadi sengketa peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa akan menilai apakah peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh masyarakat, organisasi, atau pemerintah daerah. Penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan juga dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Mahkamah Konstitusi jika terdapat peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tata cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah prosedur dalam pembuatan, pengesahan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Pembuatan peraturan perundang-undangan dimulai dari inisiatif pembuat undang-undang, pengesahan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh presiden atau gubernur, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui media cetak atau media elektronik.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan dilakukan melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.