Menurut UUD 1945, Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan

Posted on

Masih banyak di antara kita yang mungkin belum begitu paham dengan apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kekuasaan legislatif yang dilaksanakan menurut UUD 1945. Simak yuk!

Pengertian Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan salah satu dari tiga kekuasaan negara yang ada di Indonesia. Kekuasaan ini memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Dasar Hukum Kekuasaan Legislatif

Dasar hukum pelaksanaan kekuasaan legislatif diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Kekuasaan membuat undang-undang bagi negara dibagi antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.”

Jenis-jenis Kekuasaan Legislatif

Secara umum, kekuasaan legislatif dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Kekuasaan legislatif tunggal, yaitu kekuasaan legislatif yang dilaksanakan oleh suatu badan atau lembaga negara tertentu. Contohnya adalah Parlemen Inggris.
  2. Kekuasaan legislatif ganda, yaitu kekuasaan legislatif yang dibagi antara dua badan atau lembaga negara. Contohnya di Indonesia adalah DPR dan DPD.
Pos Terkait:  Arti Kata Daun: Mengenal Lebih Dekat dengan Makna Kata "Daun"

Kekuasaan Legislatif di Indonesia

Di Indonesia, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan legislatif yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sedangkan DPD merupakan badan legislatif yang mewakili daerah-daerah di Indonesia.

Tugas dan Wewenang DPR

DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR juga memiliki tugas untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Tugas dan Wewenang DPD

Sedangkan DPD memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR terkait dengan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. DPD juga memiliki wewenang untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

Peran Kekuasaan Legislatif dalam Negara Demokrasi

Sebagai salah satu dari tiga kekuasaan negara, kekuasaan legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam negara demokrasi. Kekuasaan legislatif berperan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif, serta menjaga hak-hak rakyat dalam berdemokrasi.

Conclusion

Dalam kesimpulannya, kekuasaan legislatif dilaksanakan menurut UUD 1945 yang memiliki dasar hukum yang jelas. Kekuasaan legislatif di Indonesia dilaksanakan oleh DPR dan DPD, yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Sebagai salah satu dari tiga kekuasaan negara, kekuasaan legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan hak-hak rakyat dalam berdemokrasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam mengenai kekuasaan legislatif di Indonesia.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *